Digelontor Miliaran Rupiah, Proyek Drainase dan Trotoar Bojonegoro Ancam Rusak Aspal Jalan

Bojonegoro, jawakini.com – Upaya Pemerintah Kabupaten Bojonegoro mempercantik kota melalui perbaikan tujuh ruas jalan dengan pembangunan saluran drainase dan trotoar senilai miliaran rupiah kini menuai kritik. Meskipun anggaran besar telah dikucurkan, pelaksanaan proyek ini dinilai ceroboh dan berpotensi menimbulkan kerusakan baru pada aset jalan.

Sorotan utama tertuju pada penggunaan alat berat oleh rekanan pelaksana. Hampir di setiap titik pekerjaan di Kecamatan Bojonegoro, alat berat jenis excavator yang digunakan banyak yang menyalahi aturan teknis, yakni masih menggunakan ban besi (rantai baja) di atas permukaan jalan beraspal.

Menurut pengamatan di lapangan, dari tiga unit excavator yang beroperasi, hanya satu yang menggunakan ban karet, sementara dua unit lainnya tetap menggunakan ban besi.

Pengamat: Ban Besi di Aspal Jelas Merusak!

Pengamat publik, Sugeng Handoyo, menyampaikan kekhawatirannya melalui pesan WhatsApp (27/10/2025). Ia menegaskan bahwa penggunaan alat berat harus disesuaikan dengan medan kerja agar tidak merusak infrastruktur lain.

“Pembangunan yang bertumpu pada aspal harus memakai excavator yang memakai ban karet agar tidak merusak aspal. Kalau memakai ban besi, jelas akan merusak aspal jalan yang sudah ada,” ujar Sugeng Handoyo.

Ia menambahkan, fungsi utama excavator dengan ban besi adalah untuk pekerjaan di medan berlumpur atau tanah. Mengoperasikannya di jalan beraspal akan meninggalkan jejak kerusakan parah. “Saya sarankan, pengawas pelaksana wajib menegur rekanan yang menggunakan excavator ban besi,” tegasnya.

Indikasi Pelanggaran Dokumen Lelang

Isu penggunaan alat berat ini juga mengarah pada dugaan pelanggaran dokumen lelang. Berdasarkan informasi, surat dukungan teknis yang dilampirkan dalam lelang pekerjaan tersebut mengharuskan penggunaan excavator berban karet.

“Kalau hal ini tidak diindahkan oleh rekanan, lantas siapa yang bertanggung jawab atas potensi kerusakan jalan dan ketidaksesuaian kontrak?” tanyanya retoris, menyoroti lemahnya penegakan aturan di lapangan.

Dinas PU Cipta Karya Membisu

Hingga berita ini diturunkan, upaya konfirmasi kepada pihak Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya tidak membuahkan hasil. Baik Kepala Dinas maupun Kepala Bidang PSU (Prasarana Sarana dan Umum) memilih untuk diam seribu bahasa saat dihubungi awak media ini, menimbulkan tanda tanya besar terkait pengawasan dan tanggung jawab mereka atas proyek miliaran rupiah tersebut.

Kelalaian dalam pengawasan dan eksekusi proyek ini berpotensi menyebabkan kerugian ganda bagi negara: pertama dari kualitas proyek drainase itu sendiri, dan kedua, dari kerusakan aspal jalan yang harus ditanggung biaya perbaikannya lagi. Publik Bojonegoro kini menunggu ketegasan dari Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya Kabupaten Bojonegoro  dan Bupati Setyo Wahono untuk segera menindak rekanan yang melanggar aturan dan memastikan penggunaan anggaran miliaran rupiah ini benar-benar memberikan manfaat, bukan malah menimbulkan masalah baru.(BG)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *