Cerminan Buruk Pengawasan: Proyek Rp3,3 Miliar di Lingkungan DPRD Bojonegoro Dibiarkan Langgar K3 Secara Terbuka

BOJONEGORO,Jawakini.com— Proyek pembangunan Pendopo Aspirasi Masyarakat yang berlokasi di Kawasan Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bojonegoro menjadi perhatian serius setelah kontraktor pelaksana, CV Sartika, disinyalir kuat mengabaikan standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).

Proyek yang menelan anggaran sebesar Rp3,3 Miliar ini dilaporkan membiarkan pekerjanya beroperasi di ketinggian tanpa dilengkapi Alat Pelindung Diri (APD) wajib, khususnya safety harness atau tali pengaman.

Pelanggaran K3 yang Berulang

Berdasarkan pantauan media di lapangan pada Rabu siang (12/11/2025), sejumlah pekerja terpantau tengah memasang rangka atap pada struktur beton. Mereka terlihat tidak mengenakan APD lengkap, termasuk helm proyek, dan yang paling krusial, tidak menggunakan tali pengaman (safety harness) saat bekerja di ketinggian. Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran serius mengenai potensi kecelakaan kerja fatal.

Ironisnya, dugaan pelanggaran standar K3 ini bukanlah kali pertama terjadi. Media daring lokal sebelumnya dilaporkan sudah pernah menyoroti kondisi serupa. Namun, kontraktor pelaksana, CV Sartika, yang beralamat di Pamekasan, diduga tidak mengindahkan peringatan tersebut dan tetap membiarkan pekerjanya beroperasi dalam kondisi berisiko tinggi.

Ini proyek pemerintah di lingkungan wakil rakyat, seharusnya menjadi contoh kepatuhan. Nilainya Rp3,3 M, tapi kontraktor (CV Sartika) seolah tidak peduli dengan nyawa pekerja. Sudah disorot media, tapi tetap bandel,” ujar Sugeng Handoyo, seorang Pengamat Kebijakan Publik.

Desakan Pengawasan dan Penegakan Sanksi

Bekerja di ketinggian adalah aktivitas berisiko tinggi yang mewajibkan penggunaan safety harness sesuai dengan amanat Undang-Undang No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja. Dalam kasus ini, tanggung jawab penyediaan APD dan penegakan K3 sepenuhnya berada di tangan kontraktor, CV Sartika.

Sugeng Handoyo mendesak Organisasi Perangkat Daerah (OPD) pengguna anggaran proyek, yakni Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Cipta Karya (DPKP dan Cipta Karya), untuk segera bertindak.

DPKP dan Cipta Karya didesak untuk memberikan teguran keras dan memastikan pemenuhan K3 sebagai bagian dari pelaksanaan kontrak,” tambahnya.

Sayangnya, hingga berita ini diturunkan, Kepala Bidang Tata Bangunan, Beni Kurniawan tidak merespon konfirmasi yang dikirimkan melalui pesan singkat WhatsApp. Upaya konfirmasi kepada pihak CV Sartika juga belum berhasil dilakukan.

Disperinaker Diminta Turun Tangan

Mengingat potensi bahaya yang mengancam jiwa pekerja, Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Kabupaten Bojonegoro diimbau untuk segera mengaktifkan Bidang Pengawasan Ketenagakerjaan.

Disperinaker memiliki wewenang untuk melakukan inspeksi mendadak, memberikan sanksi tegas, bahkan menghentikan sementara pekerjaan jika ditemukan pelanggaran K3 yang membahayakan.

Kelalaian dalam pemenuhan K3 ini tidak hanya mencoreng citra pembangunan proyek pemerintah di lingkungan DPRD, tetapi juga merupakan pelanggaran serius terhadap hak dasar pekerja untuk mendapatkan perlindungan keselamatan di tempat kerja.(BG)

Penulis: Agus Pudjianto

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *