BOJONEGORO – Tabir di balik karut-marutnya pasokan LPG 3 kilogram di Bojonegoro perlahan tersingkap. Bukan sekadar soal ketersediaan stok, tersendatnya aliran “Si Melon” ke dapur rakyat rupanya juga dipicu oleh oknum distributor yang bermain di zona abu-abu.
Menyikapi hal tersebut, Pertamina Patra Niaga mengambil langkah ekstrem dengan menjatuhkan sanksi Pemutusan Hubungan Usaha (PHU) terhadap empat pangkalan di wilayah Bojonegoro dalam kurun waktu tiga bulan terakhir. Langkah ini menjadi sinyal keras bahwa tidak ada ruang bagi pengelola yang gagal menjaga amanah distribusi
Keputusan untuk mengakhiri kerja sama ini menyasar sejumlah titik strategis yang dianggap gagal memenuhi standar administratif maupun etika penyaluran. Berdasarkan data resmi, pangkalan yang kini diputus kontrak usahanya tersebut tersebar di:
- Desa Wadang (Kecamatan Ngasem)
- Desa Blongsong (Kecamatan Baureno)
- Kelurahan Ledok Kulon (Kecamatan Bojonegoro Kota)
- Desa Buntalan (Kecamatan Temayang)
Area Manager Comm, Rel, & CSR Pertamina Patra Niaga Jatimbalinus, Ahad Rahedi, menegaskan bahwa ketidaktertiban data penyaluran menjadi salah satu rapor merah yang tidak bisa ditoleransi. Pangkalan-pangkalan tersebut dinilai gagal mempertanggungjawabkan ke mana perginya gas subsidi yang seharusnya dinikmati masyarakat prasejahtera.
”Beberapa di antaranya tidak mampu melengkapi data persyaratan penyaluran LPG subsidi,” tegas Ahad, menyiratkan adanya celah gelap dalam administrasi pangkalan yang berujung pada sanksi.
Meski Pertamina mengklaim kondisi pasokan mulai pulih pasca-Lebaran, masyarakat masih harus menelan pil pahit terkait harga. Di tingkat pengecer, gas melon masih dibanderol jauh di atas Harga Eceran Tertinggi (HET).
Anggun Shofia Ardila, salah satu warga pusat kota, mengungkapkan bahwa ia masih harus merogoh kocek hingga Rp25.000 per tabung untuk mendapatkan gas di kawasan Jalan M.H. Thamrin. Harga ini mencerminkan adanya ketimpangan yang lebar antara harga resmi di pangkalan dengan realitas di tangan konsumen akhir.
Langkah bersih-bersih ini diprediksi belum akan berakhir. Sekretaris Dindagkopum Bojonegoro, Akhmadi, mengisyaratkan bahwa rekomendasi sanksi masih bisa bertambah seiring pengawasan yang kian ketat.
Kini, bola panas ada di tangan instansi terkait untuk memastikan bahwa setelah “pemutusan hubungan” dengan pangkalan nakal, sistem distribusi baru dapat menutup celah spekulasi. Harapannya, tidak ada lagi warga yang harus bertaruh dengan harga tinggi hanya untuk memenuhi kebutuhan dasar di dapur mereka.(red)












