BOJONEGORO,Jawakini.com– Pemerintahan Kabupaten Bojonegoro di bawah kepemimpinan Setyo Wahono resmi memulai babak baru dalam tata kelola keuangan daerah. Melalui Surat Edaran (SE) Nomor: 050/481/412.022/2026, Bupati Bojonegoro secara tegas menginstruksikan pemangkasan angaran birokrasi demi memastikan APBD 2026 bekerja lebih keras untuk rakyat, bukan untuk seremoni.
Langkah ini dipandang sebagai upaya radikal untuk menertibkan belanja daerah yang selama ini rawan inefisiensi. Kebijakan ini menyisir lima sektor krusial, mulai dari perjalanan dinas hingga gaya hidup ASN.
Dalam poin pertama SE tersebut, Bupati memberikan sinyal kuat bahwa era “rapat demi rapat” yang minim output harus segera berakhir.
- Selektivitas Ketat: Kegiatan seperti seminar, FGD, hingga studi banding tidak lagi bisa diajukan secara cuma-cuma tanpa urgensi yang nyata.
- Sentralisasi Agenda: Rapat koordinasi lintas OPD dipangkas dan dikunci hanya pada hari Rabu, memaksa birokrasi untuk lebih banyak bekerja di lapangan daripada di ruang pertemuan.
Sektor mobilitas pejabat menjadi target audit efisiensi yang paling mencolok. Pemkab Bojonegoro kini menetapkan standar “hemat energi” dalam arti sebenarnya:
- Moratorium Perjalanan: Frekuensi dinas luar daerah dipangkas drastis hingga 50 persen.
- Sistem At Cost: Untuk perjalanan dinas dalam daerah di bawah delapan jam, skema biaya tetap (lumpsum) dihapus dan diganti dengan penggantian BBM sesuai bukti riil.
Ini adalah langkah teknis untuk menutup celah rembesan anggaran perjalanan.

Bupati juga menyasar pendapatan tambahan pejabat yang berasal dari honorarium kegiatan. Berdasarkan Perbup Nomor 47 Tahun 2025, kini ada batasan jumlah kegiatan yang boleh diterima oleh pejabat eselon:
- Eselon II maksimal 2 kegiatan.
- Eselon III maksimal 3 kegiatan.
- Eselon IV maksimal 5 kegiatan.
Di sisi operasional, penggunaan kertas (paperless) bukan lagi sekadar gaya-gayaan. Aplikasi SRIKANDI diwajibkan menjadi tulang punggung administrasi untuk mematikan anggaran ATK yang membengkak.
Lebih dari sekadar angka, kebijakan ini juga menyentuh aspek ekologis. Poin kelima SE tersebut mendorong ASN dan karyawan BUMD untuk meninggalkan kenyamanan kendaraan dinas.
- Gerakan B2W: Program Bike to Work (Bersepeda ke Kantor) diwajibkan setiap hari Senin dan Jumat.
- Kontrol Konsumsi BBM: Penggunaan kendaraan operasional dibatasi hanya 50 persen dari alokasi biasanya.
Kebijakan yang diambil Setyo Wahono ini adalah sebuah “obat pahit” yang diperlukan untuk menyehatkan postur fiskal Bojonegoro. Dengan menekan belanja operasional dan seremonial, pemerintah daerah sedang membangun fondasi agar dana publik lebih teralokasikan pada infrastruktur strategis dan kesejahteraan masyarakat secara langsung.
Kini, tantangannya berada pada konsistensi pengawasan di tingkat organisasi perangkat daerah (OPD). Tanpa pengawasan yang tajam, surat edaran ini hanya akan menjadi dokumen administratif tanpa taring. Namun bagi publik, ini adalah harapan akan lahirnya pemerintahan yang lebih disiplin dan akuntabel.(Red)












