Warga Trenggulunan Komitmen Sukseskan PTSL

Bojonegoro,Jawakini.com  – Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Trenggulunan, Kecamatan Ngasem, terus menunjukkan progres positif. Melalui semangat gotong royong, Pemerintah Desa bersama Kelompok Masyarakat (Pokmas) berupaya mengakomodasi antusiasme warga yang ingin memiliki legalitas tanah yang sah setelah sekian lama menunggu.

Hasil Kesepakatan Musyawarah Desa

​Terkait adanya biaya sebesar Rp500.000 per bidang, sumber dari kepanitiaan menyebutkan bahwa angka tersebut muncul berdasarkan hasil musyawarah mufakat antara pemohon (warga) dan Pokmas. Dana tersebut dialokasikan untuk membiayai komponen-komponen yang tidak ter-cover oleh dana pemerintah (APBN), seperti pengadaan patok batas yang standar, materai dalam jumlah banyak, hingga biaya operasional lapangan bagi petugas desa yang bekerja lembur melakukan pengukuran di ratusan titik.

​”Kami mengedepankan prinsip transparansi dan musyawarah. Biaya ini murni untuk menunjang kelancaran teknis di lapangan agar sertifikat warga bisa selesai tepat waktu tanpa kendala administrasi,” ujar salah satu anggota panitia PTSL setempat.

Fokus pada Pelayanan Masyarakat

Mengenai sikap Kepala Desa yang belum memberikan keterangan resmi kepada media pada Senin (4/5), hal tersebut ditengarai karena pihak Pemerintah Desa masih fokus melakukan validasi data agar tidak terjadi kesalahan input sebelum sertifikat dicetak. Pemdes Trenggulunan dikabarkan ingin memastikan bahwa seluruh berkas yang masuk benar-benar bersih (clear and clean) sebelum dipublikasikan lebih lanjut.

Apresiasi dari Warga

​Di sisi lain, banyak warga yang justru merasa terbantu dengan adanya pengorganisiran kolektif ini. Dengan biaya yang telah disepakati bersama, warga tidak perlu lagi mengurus administrasi secara mandiri yang jika dilakukan secara personal tentu akan memakan biaya dan waktu yang jauh lebih besar.

​Pemerintah Desa berharap, dengan adanya program PTSL ini, ekonomi masyarakat Trenggulunan dapat meningkat seiring dengan adanya kepastian hukum atas aset tanah yang mereka miliki.

Penulis: Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *