BOJONEGORO,Jawakini.com – Di balik deru mesin mobil siaga Desa Dayukidul, tersimpan sebuah angka yang kini menjadi buah bibir: Rp45 juta. Nilai yang dialokasikan dalam APBDes 2024 ini mulai memantik kegelisahan publik lantaran dianggap tidak linear dengan bukti fisik pemakaian yang bisa dirasakan langsung oleh masyarakat.
Berbeda dengan proyek semenisasi jalan yang wujudnya nyata di depan mata, pos operasional kendaraan seringkali menjadi “zona abu-abu” dalam laporan pertanggungjawaban. Di sinilah akuntabilitas Pemerintah Desa Dayukidul.
Bagi sebuah skala desa, alokasi puluhan juta rupiah untuk satu unit kendaraan bukanlah angka yang sepele. Namun, besarnya anggaran tersebut justru berbanding terbalik dengan keterbukaan informasinya. Hingga saat ini, publik seolah dibiarkan meraba-raba ke mana aliran dana tersebut bermuara.
”Tanpa logbook (buku kendali) yang rinci, sulit membuktikan apakah mobil itu bergerak untuk kepentingan warga atau sekadar mesin penyerap anggaran,” ungkap seorang sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Kelenturan pos anggaran operasional memang menjadi pisau bermata dua. Ia mencakup komponen yang mudah dimanipulasi, seperti:
- BBM & Servis Berkala: Rentan terhadap mark-up atau nota fiktif.
- Honor Sopir: Berpotensi tidak tepat sasaran jika frekuensi tugas tidak jelas.
- Perjalanan Dinas: Seringkali menjadi kedok serapan anggaran tanpa output yang terukur bagi masyarakat.
Minimnya akses informasi memicu kecurigaan yang kian menebal. Warga desa—sebagai pemilik sah mandat dana desa—justru menjadi pihak yang paling asing terhadap penggunaan fasilitas tersebut. Siapa yang memakainya? Ke mana tujuannya? Dan berapa biaya yang habis sekali jalan? Semuanya masih tertutup rapat.
Potensi modus klasik dalam tata kelola dana desa membayang-bayangi angka Rp45 juta ini. Penggelembungan biaya perawatan hingga laporan kegiatan yang hanya ada di atas kertas (fiktif) merupakan celah yang kerap dimanfaatkan jika pengawasan melemah.
Hingga berita ini dipublikasikan, pihak Pemerintah Desa Dayukidul masih memilih untuk bungkam. Belum ada pernyataan resmi maupun klarifikasi mendetail mengenai rincian serapan anggaran yang menjadi sorotan tersebut.
Kasus di Dayukidul ini menjadi pengingat bahwa transparansi bukan sekadar formalitas di papan informasi desa, melainkan benteng terakhir melawan korupsi. Jika pemerintah desa yakin anggaran tersebut digunakan secara amanah, maka rincian penggunaan per kilometer dan per liter bensin seharusnya tidak menjadi rahasia yang sulit diakses.
Masyarakat kini menunggu: apakah Rp45 juta itu benar-benar menjadi “siaga” bagi warga yang membutuhkan, atau hanya sekadar angka yang sengaja disenyapkan?(red)












