SURABAYA,Jawakini.com – Tabir yang menyelimuti kasus dugaan korupsi Bantuan Keuangan Khusus Desa (BKKD) Bojonegoro Tahun Anggaran 2021 kian tersingkap dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Surabaya, Selasa (7/4/2026). Kehadiran dua pakar dari Universitas Airlangga, Dr. Adriano (Ahli Pidana) dan Dr. Moch Jalal (Ahli Linguistik), seolah menjadi oase intelektual yang membedah betapa tipisnya batas antara instruksi hukum dan sekadar interpretasi bahasa yang dipaksakan.
Dr. Adriano memberikan tamparan yuridis dengan merujuk pada KUHP Baru. Ia menegaskan bahwa istilah ‘mengarahkan atau menganjurkan’ tidak boleh dijadikan senjata sapu jagat untuk menjerat seseorang.
Dalam perspektif Pasal 55 ayat 2, seorang “penganjur” hanya bisa dimintai pertanggungjawaban atas apa yang secara spesifik ia anjurkan. Adriano melontarkan poin krusial: jika peran tersebut tidak memberikan dampak materiil (keuntungan) bagi yang bersangkutan, maka persoalan ini seharusnya berhenti di ranah pelanggaran administratif, bukan pidana. Mengingat secara regulasi, nakhoda penuh proyek BKKD adalah Kepala Desa, menarik Camat ke dalam pusaran pidana tampak seperti upaya lompatan logika hukum yang berisiko.
Dari sisi linguistik, Dr. Moch Jalal membedah kata ‘mengarahkan’ dengan pisau analisis pragmatik. Jalal mengingatkan bahwa sebuah ucapan tidak bisa dinilai hanya dari efeknya (perlokusi) atau apa yang dirasakan pendengar.
”Makna hukum suatu pernyataan terletak pada tujuan nyata penutur (ilokusi), bukan pada asumsi atau kegaduhan yang timbul setelahnya,” tegas Jalal.
Jika komunikasi yang dilakukan mantan Camat Padangan, Heru Sugiharto, bersifat informatif dan masih membuka ruang pilihan bagi para Kades, maka secara ilmiah itu bukanlah tindakan direktif yang mengikat. Dengan kata lain, jika para kepala desa memilih jalur tertentu, itu adalah hasil otonomi berpikir mereka sendiri, bukan akibat daya paksa dari sang Camat.
Penasihat Hukum terdakwa, Bukhari Yasin, melontarkan kritik yang lebih menyengat. Ia mencium aroma “koordinasi” di balik kesaksian lisan massal dari para perangkat desa yang dianggapnya sangat lemah secara hukum.
Beberapa poin kontradiktif yang mencuat dalam persidangan antara lain:
- Absensi Aliran Dana: Seluruh saksi—termasuk kontraktor, pihak Bank Jatim, hingga Inspektorat—mengakui tidak ada satu rupiah pun mengalir ke kantong Heru Sugiharto.
- Paradoks Kesaksian: Adanya perangkat desa (Sekdes dan Bendahara) yang mengaku tidak mengenal terdakwa secara pribadi, namun memberikan kesaksian yang memberatkan.
- Bukti Tertulis vs Lisan: Pihak pembela mengklaim mengantongi dokumen tertulis yang justru membuktikan terdakwa menganjurkan proses lelang sesuai aturan, kontras dengan tuduhan lisan para saksi.
Persidangan ini bukan sekadar tentang pembuktian kerugian negara, melainkan ujian bagi integritas pembuktian itu sendiri. Ketika fakta persidangan menunjukkan ketiadaan motif ekonomi (aliran dana) dan lemahnya kausalitas bahasa, publik patut bertanya: Apakah ini murni penegakan hukum, ataukah ada upaya sistematis untuk memidanakan sebuah peran administratif.(red)












