BOJONEGORO,Jawakini.com – Di balik deru mesin dan kontribusi besar Lapangan Sukowati terhadap ketahanan energi nasional, terselip sebuah potret buram tentang keadilan bagi rakyat kecil. Mustofa, seorang petani asal Desa Campurejo, Kecamatan Bojonegoro, kini menjadi simbol perlawanan terhadap ketidakpastian setelah lahannya diduga “terpenjara” oleh limbah minyak selama hampir satu dekade.
Sejak tahun 2017, sawah seluas 475 meter persegi milik Mustofa yang bertetangga langsung dengan fasilitas produksi Pad A Pertamina EP Asset 4 Sukowati Field, tak lagi memberikan harapan. Alih-alih menjadi sumber penghidupan, hamparan tanah tersebut kini berubah menjadi saksi bisu kegagalan produksi akibat rembesan minyak mentah.
Masalah ini sejatinya bukan tanpa solusi di atas kertas. Sebuah Berita Acara yang ditandatangani pada 11 Agustus 2020 menjadi bukti otentik adanya pengakuan atas pencemaran tersebut. Namun, dokumen yang seharusnya menjadi payung hukum bagi Mustofa kini tak lebih hanya sebuah kertas buram belaka.

Sawah saya sudah tidak normal. Tanaman padi tidak bisa tumbuh maksimal, bahkan cenderung gagal panen. Berita acara sudah ada sejak enam tahun lalu, tapi sampai sekarang hanya menjadi janji yang menggantung,” ungkap Mustofa dengan nada getir, Jumat (10/4/2026).
Narasi yang berkembang di lapangan menunjukkan adanya ketimpangan tajam. Di satu sisi, perusahaan terus mengexplorasi kekayaan alam dari bumi Bojonegoro, namun di sisi lain, pemulihan hak warga terdampak seolah berjalan di tempat (stagnan).
Mustofa mengaku telah berulang kali mengetuk pintu manajemen untuk menagih transparansi, namun jawaban pasti tak kunjung datang. Padahal, dalam kesepakatan tersebut, ia telah bersikap kooperatif dengan bersedia tidak menuntut hal lain—asalkan hak dasarnya
Hingga berita ini dibuat, pihak pengelola Pad A maupun Comrell Sukowati Field, Raffi, masih memilih bungkam dan belum memberikan konfirmasi resmi. Sikap diam ini justru mempertebal keraguan publik mengenai komitmen korporasi terhadap aspek Social, and Governance (ESG).
Kasus Mustofa bukan sekadar sengketa lahan biasa; ini adalah ujian moral bagi industri migas di Bojonegoro. Apakah kemakmuran energi harus selalu dibayar dengan pengorbanan petani kecil yang kehilangan mata pencahariannya?
Warga dan pemerhati lingkungan kini menunggu, Apakah Pertamina akan menyelesaikan utang janji ini secara terhormat, atau membiarkan citra korporasi luruh bersama rembesan minyak di sawah Campurejo?(red)












