Upaya Membungkam Mata Publik Di Kasus PT PBS 

LAMONGAN,Jawakini.com – Ruang sidang Pengadilan Negeri Lamongan yang seharusnya menjadi panggung keadilan, mendadak berubah menjadi arena tekanan. Di tengah bergulirnya kasus dugaan tambang ilegal yang menyeret PT Panca Bumi Sejahtera (PBS), sebuah insiden terjadi: upaya sistematis untuk memadamkan sorotan kamera jurnalis.

Edi Santoso, jurnalis dari Berita Keadilan, menjadi sasaran konfrontasi saat menjalankan tugas profesinya. Niatnya sederhana namun sakral dalam demokrasi: merekam fakta dan mendokumentasikan wajah terdakwa sebagai bentuk transparansi bagi masyarakat. Namun, keterbukaan itu nampaknya menjadi ancaman bagi pihak tertentu.

​Sekelompok orang yang mengklaim sebagai keluarga terdakwa mencegat langkah Edi. Di koridor pengadilan, intimidasi verbal dilancarkan. Meski suasana memanas, Edi tetap bergeming, memegang teguh amanah konstitusi yang tertuang dalam UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers.

​Insiden ini bukan sekadar urusan personal antara Edi dan kelompok tersebut. Ini adalah benturan nyata antara hak publik untuk tahu dan upaya menutup-nutupi kebenaran melalui aksi premanisme.

​Reaksi keras pun bermunculan dari berbagai penjuru. Ketua Persatuan Jurnalis Indonesia (PJI) Lamongan, Handoyo, tidak memberikan ruang kompromi bagi pelaku intimidasi. Ia mengingatkan bahwa hukum di Indonesia memberikan perlindungan berlapis bagi jurnalis.

​”Setiap tindakan yang menghalangi kerja jurnalistik, baik itu kekerasan maupun intimidasi, adalah pelanggaran hukum yang serius,” tegas Handoyo.​Pidana Penjara Maksimal 2 tahun. ​Denda Materiil Hingga Rp500 juta.

​Lebih jauh, Handoyo menekankan bahwa ketika seorang jurnalis dibungkam, maka saat itulah hak masyarakat untuk mendapatkan informasi yang jujur sedang dirampas. “Ini adalah serangan terhadap kebebasan pers. Tanpa jurnalis yang berani, kasus-kasus besar seperti tambang ilegal ini akan hilang ditelan gelapnya kepentingan,” tambahnya.

​Kini, publik menanti dengan saksama. Keberanian Edi Santoso dalam mengawal kasus kerugian negara ini telah menjadi simbol perjuangan. Pertanyaannya kini beralih pada aparat penegak hukum: Mampukah mereka menjamin keamanan di ‘rumah’ mereka sendiri?

​Kejadian ini tidak hanya akan berakhir sebagai catatan di buku agenda persidangan, namun menjadi ujian nyata bagi komitmen negara dalam melindungi pilar keempat demokrasi dari intimidasi jalanan yang mencoba masuk ke ranah hukum.(red)

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *