BOJONEGORO,Jawakini.com – Rencana Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro mencabut Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9 Tahun 2010 tentang Desa memicu gelombang perlawanan. Langkah regulasi ini dinilai bukan sekadar pembaruan aturan, melainkan ancaman nyata bagi stabilitas keuangan desa di seluruh wilayah Bojonegoro.
Ketua Lembaga Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat (LBH AKAR), Anam Warsito, melontarkan kritik pedas terkait potensi hilangnya jaminan alokasi anggaran yang selama ini menjadi hak desa.
Pasal Krusial Terancam Hilang
Anam mengungkapkan bahwa Perda 9/2010 memuat “pasal sakti” yang memicu kewajiban bagi Pemkab untuk mengalokasikan dana bagi desa dalam jumlah yang signifikan.
“Di dalam Perda tersebut ada pasal yang sangat urgen menyangkut perhitungan ADD. Secara tegas disebutkan alokasi dana desa sebesar 12,5 persen dari dana transfer atau dana bagi hasil yang diterima kabupaten,” tegas Anam kepada awak media, Rabu (06/05/2026).
Menurutnya, pencabutan perda ini tanpa adanya aturan pengganti yang setara atau lebih tinggi adalah bentuk kemunduran. Jika dicabut, regulasi ADD akan otomatis terjun bebas mengikuti standar minimal nasional yang diatur Pemerintah Pusat, yakni hanya 10 persen.
Potensi Pengemplangan Hak Desa?
Kekhawatiran LBH AKAR bukan tanpa alasan. Berkaca pada rekam jejak keuangan daerah, Anam membeberkan fakta mengejutkan mengenai realisasi ADD dalam beberapa tahun terakhir yang dianggapnya tidak patuh pada aturan yang ada.
“Kita punya pengalaman pahit dari tahun 2018 sampai 2023. Realisasi ADD di Bojonegoro hanya berada di angka 10 persen, padahal Perdanya jelas memerintahkan 12,5 persen. Artinya, saat ada aturan yang mematok angka tinggi saja masih terjadi penyimpangan realisasi, apalagi jika nanti acuannya hanya batas minimal,” cetusnya dengan nada tinggi.

Desak Pansus DPRD Beri Garansi Nyata
LBH AKAR mendesak Panitia Khusus (Pansus) DPRD Bojonegoro dan pihak eksekutif tidak main mata dalam proses pencabutan Perda ini. Harus ada garansi hitam di atas putih bahwa pendapatan desa tidak akan dipangkas pasca pergantian regulasi.
Anam bahkan membandingkan kondisi Bojonegoro dengan daerah tetangga yang jauh lebih berpihak pada pembangunan desa. Ia mencontohkan Kabupaten Madiun yang sudah berani mematok ADD minimal sebesar 20 persen.
“Kabupaten lain sudah progresif. Madiun saja minimal 20 persen. Sangat tidak masuk akal jika Bojonegoro yang memiliki kekuatan fiskal besar justru ingin menurunkan standar. Regulasi baru nanti harusnya berani mengatur ADD di angka 20 persen dari dana transfer pusat!” pungkas mantan anggota DPRD ini.
Sorotan Publik
Kini bola panas berada di tangan DPRD Bojonegoro. Publik menunggu apakah para wakil rakyat akan mempertahankan hak keuangan desa atau justru membiarkan celah bagi pemangkasan anggaran desa melalui pencabutan Perda 9/2010 tersebut.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Pansus DPRD maupun eksekutif belum memberikan pernyataan resmi terkait mekanisme pengganti jika Perda tersebut resmi dihapus.(bg)












