PT BAI Berkeras pada Aturan, Eks Karyawan Menuntut Keadilan Bermartabat 

BOJONEGORO, Jawakini.com – Upaya perdamaian antara manajemen PT Berkah Abadi Ice (PT BAI) dengan puluhan eks karyawannya menemui jalan buntu.Bipartit yang difasilitasi oleh Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kabupaten Bojonegoro pada Selasa (01/04/2026), berakhir tanpa jabat tangan kesepakatan.

​Langkah ini sejatinya merupakan tindak lanjut dari rekomendasi Komisi A dan Komisi C DPRD Bojonegoro untuk menyelesaikan kemelut internal secara kekeluargaan. Namun, kenyataan di lapangan menunjukkan adanya jurang perbedaan persepsi yang sangat dalam antara kedua belah pihak.

​Eks karyawan, yang mayoritas merupakan warga sekitar pabrik, menyatakan sikap tegas untuk tidak lagi kembali bekerja di bawah naungan PT BAI. Luka akibat kebijakan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak nampaknya terlalu dalam untuk disembuhkan hanya dengan janji kembali bekerja.

​”Kami sudah tidak mau lagi kembali. Kami menuntut kompensasi 10 kali gaji sebagai bentuk pertanggungjawaban atas PHK sepihak yang dilakukan perusahaan,” tegas Agus, perwakilan eks karyawan.

​Di sisi lain, manajemen PT BAI bersikeras berlindung di balik norma regulasi pemerintah yang bersifat minimalis. Manajer PT BAI, Ajik, menyatakan keberatannya terhadap angka yang diajukan pihak pekerja dengan dalih masa kerja yang belum genap satu tahun.

​”Kami mengacu pada peraturan pemerintah, yakni satu kali gaji. Itu pun status karyawannya masih harus kami verifikasi kembali,” ungkap Ajik secara diplomatis namun kaku.

​Kegagalan mediasi ini menjadi ironis mengingat dalam audiensi di DPRD beberapa waktu lalu, terungkap fakta mengejutkan bahwa legalitas perizinan PT BAI belum lengkap. Secara normatif, tanpa izin yang paripurna, aktivitas operasional perusahaan seharusnya tidak boleh berjalan.

​DPRD Bojonegoro sebelumnya telah memberikan “napas” melalui dua rekomendasi krusial:

  1. 30 Hari untuk menyelesaikan konflik perburuhan melalui bipartit. ​
  2. 80 Hari untuk melengkapi seluruh dokumen perizinan usaha.

Jika PT BAI terus mengedepankan pendekatan administratif yang kaku tanpa mempertimbangkan aspek sosiologis—mengingat para pekerja adalah penduduk lokal—perusahaan ini sejatinya sedang menanam bom waktu.

Kegagalan mencapai titik temu dalam beberapa hari ke depan tidak hanya akan memperpanjang sengketa hukum, tetapi juga berpotensi memicu eskalasi konflik sosial yang jauh lebih mahal harganya dibandingkan nilai kompensasi yang dituntut para pekerja. Ketegangan ini kini menjadi ujian bagi pemerintah daerah, apakah mereka mampu bertindak tegas pada perusahaan yang “cacat” administrasi, atau membiarkan warga lokal terus terhimpit dalam ketidakpastian.(BG)

 

 

Penulis: Bogang

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *