Ketika “Pinjam Nama” Menjadi Jerat, Bukan Sekadar Khilaf

TUBAN,Jawakini.com — Kasus yang menimpa M. Khoirul Ichbal, warga Desa Plumpang, bukan sekadar potret buram literasi hukum di tingkat akar rumput. Di balik status terdakwa yang kini disandangnya dalam perkara fidusia, tersingkap tabir dugaan skema pembiayaan predatoris yang melibatkan orkestrasi sistemik, mulai dari meja dealer hingga verifikasi perusahaan leasing.

​Ichbal hanyalah satu nama di atas kertas. Namun, rentetan kejanggalan dalam proses kreditnya mengisyaratkan bahwa ia kemungkinan besar adalah “tumbal administrasi” dari sebuah jaringan yang jauh lebih rapi dan berani.

​Lubang Prosedur: Kesengajaan atau Kelalaian?

​Sulit untuk menerima bahwa proses kredit dapat bergulir mulus ketika pilar-pilar legalitasnya keropos. Ichbal memberikan pengakuan yang mengguncang nalar prosedur perbankan: tidak ada tanda tangan istri, tidak ada berita acara serah terima unit, namun kredit tetap cair.

​Dalam dunia pembiayaan formal, prinsip kehati-hatian (prudential principle) adalah kitab suci. Jika persetujuan pasangan diabaikan dan unit berpindah tangan tanpa dokumen serah terima yang sah, maka ini bukan lagi soal kelalaian oknum, melainkan indikasi adanya “jalur hijau” ilegal yang sengaja diciptakan untuk meloloskan unit.

​Anomali Verifikasi: Satu Berkas, Empat Pintu

​Fakta bahwa berkas Ichbal diajukan secara simultan ke empat perusahaan pembiayaan berbeda mempertegas adanya skenario yang terstruktur. Penolakan dari dua perusahaan leasing membuktikan bahwa ada “lampu merah” yang menyala pada dokumen tersebut. Pertanyaannya: mengapa dua perusahaan lainnya justru memberikan lampu hijau?

​Perbedaan penilaian yang kontras ini memicu kecurigaan bahwa proses verifikasi lapangan (survei) hanya dilakukan sebagai formalitas di atas meja, atau bahkan diduga melibatkan manipulasi data oleh pihak internal guna mengejar target penyaluran kredit.

​Hukum yang Tajam ke Sisi Terlemah

​Sejauh ini, hukum tampak bekerja secara mekanis—menjerat siapa yang namanya tertera di kontrak. Namun, penegakan hukum yang hanya berhenti pada Ichbal tanpa menyentuh aktor intelektual, penyusun skenario, hingga penikmat aliran dana hasil penjualan unit, hanya akan memperpanjang daftar korban “pinjam nama”.

​Hingga kini, publik menanti keberanian aparat penegak hukum untuk membedah:

  1. Siapa aktor utama yang menjanjikan keamanan kepada Ichbal?
  2. Bagaimana verifikator internal leasing bisa meloloskan dokumen tanpa tanda tangan pasangan?
  3. Ke mana larinya unit yang diduga langsung dijual dengan harga tinggi di pasar gelap?

​Kasus ini adalah ujian integritas bagi Kejaksaan Negeri Tuban. Membiarkan Ichbal menanggung beban pidana sendirian tanpa mengusut dugaan rekayasa sistemik di belakangnya hanya akan mempertegas stigma bahwa hukum lebih suka memangkas ranting yang rapuh daripada mencabut akar yang busuk.(Red)

Penulis: Agus Pudjianto

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *