BOJONEGORO,Jawakini.com – Riuh rendah kritik warga di media sosial kini tengah menguji ketahanan komunikasi publik di Desa Sumberagung, Kecamatan Dander. Sebuah unggahan di Facebook yang sempat viral memicu polemik setelah muncul narasi bahwa kritik terhadap infrastruktur jalan berujung pada ancaman laporan kepolisian oleh pihak pemerintah desa.
Menanggapi ketegangan tersebut, Kepala Desa Sumberagung, Putoyo, memberikan klarifikasi yang menyeimbangkan antara hak berekspresi warga dan perlindungan martabat pribadi sebagai pejabat publik.
Bantahan Pelaporan Pidana
Putoyo secara tegas menepis tudingan bahwa dirinya telah memidanakan warganya sendiri. Ia meluruskan bahwa keterlibatan aparat penegak hukum bukan dalam rangka laporan formal, melainkan bagian dari upaya mediasi yang dilakukan di Balai Desa.
”Masa saya tega melaporkan warga sendiri? (Mosok yo mentolo to, Mas, ngelaporno wargane dewe),” ujar Putoyo dengan nada diplomatis saat dikonfirmasi.
Namun, ia menggarisbawahi adanya garis tipis yang terlampaui dalam unggahan tersebut. Menurutnya, materi yang dipermasalahkan bukan lagi substansi kebijakan, melainkan sudah menjurus pada penghinaan personal yang merugikan nama baiknya.
Persoalan Status Jalan Hutan
Di balik perdebatan panas tersebut, terdapat fakta administratif yang krusial. Putoyo menjelaskan bahwa ruas jalan yang menjadi objek keluhan warga sebenarnya bukan merupakan jalan desa, melainkan jalan hutan.
Secara regulasi, Pemerintah Desa Sumberagung tidak memiliki legal standing maupun anggaran untuk melakukan intervensi fisik pada lahan yang berada di bawah wewenang instansi lain. Hal ini sekaligus menjawab tudingan “pembiaran” yang sempat dialamatkan kepada pemerintah desa.
Menuju Etika Kritik yang Konstruktif
Meski menyayangkan narasi yang beredar, Putoyo menegaskan bahwa dirinya tidak menutup diri dari kritik masyarakat. Ia justru mengharapkan adanya ruang dialog yang lebih sehat dan beradab.
Beberapa poin penting dari pernyataan Kepala Desa Sumberagung:
- Akses Mediasi: Kepolisian dilibatkan sebagai fasilitator komunikasi, bukan penekan.
- Objektifitas Kritik: Kritik diharapkan menyasar pada kinerja dan kebijakan, bukan menyerang ranah pribadi.
- Literasi Wilayah: Penting bagi masyarakat untuk memahami klasifikasi aset (jalan desa vs jalan hutan) sebelum melontarkan protes.
Prahara di Sumberagung ini menjadi pengingat penting bagi kedua belah pihak bahwa transparansi pemerintah desa harus dibarengi dengan etika berkomunikasi warga di ruang digital.(Red)












