BOJONEGORO,Jawakini.com – Nasib Proyek Strategis Nasional (PSN) Bendungan Karangnongko di Desa Ngelo, Kecamatan Margomulyo, Bojonegoro, kini berada di ujung tanduk. Proyek yang diproyeksikan menjadi solusi ketersediaan air lintas provinsi tersebut terancam dihentikan total akibat kendala pembebasan lahan di kawasan hutan.
Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terbaru, ditemukan indikasi masalah serius terkait ketidakpatuhan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro dalam memenuhi komitmen pembebasan tanah hutan yang telah disepakati.
Pelanggaran Regulasi dan Risiko Pembatalan Izin
Ketidakpastian ini berakar pada ketidakmampuan pemerintah daerah dalam memenuhi persyaratan yang tertuang dalam SK Menteri LHK No. SK.983/Menlhk/Setjen/PLA.0/9/2023. Berdasarkan regulasi tersebut, seluruh persyaratan pelepasan kawasan hutan wajib diselesaikan sebelum konstruksi skala besar dimulai.
Menurut seorang pengamat kebijakan publik, kelalaian ini bukan sekadar urusan administratif biasa.
”Kegagalan memenuhi prasyarat dalam SK Menteri LHK bisa berujung pada pembatalan izin kawasan hutan. Jika izinnya batal, proyek ini otomatis kehilangan dasar hukum yang sah,” ungkapnya saat dihubungi.
Berdasarkan Pasal 38 Undang-Undang Kehutanan, pemanfaatan kawasan hutan tanpa izin pelepasan yang sah dikategorikan sebagai pelanggaran berat yang memiliki konsekuensi hukum serius.
Potensi Kerugian Negara dan Dampak Ekonomi
Terhentinya proyek ini diprediksi akan memicu efek domino yang merugikan keuangan negara dan masyarakat, di antaranya:
- Pembengkakan Anggaran: Kenaikan harga material dan upah secara berkala akibat penundaan.
- Dana Mubazir: Anggaran yang telah dicairkan menjadi tidak produktif (idle) karena konstruksi terhenti.
- Kerugian Sektor Pertanian: Ribuan petani kehilangan potensi peningkatan hasil panen akibat pasokan air yang tertunda. Respons Pemerintah dan Harapan Warga
Menanggapi polemik ini, Kepala Dinas Pekerjaan Umum Sumber Daya Air (PU SDA) Bojonegoro, Retno Wulandari, belum memberikan solusi teknis secara mendalam.
“Masih kami koordinasikan dengan BBWS (Balai Besar Wilayah Sungai) dulu,” ujarnya singkat.
Di sisi lain, Kepala Desa Ngelo, Tri Mulyono, mengonfirmasi bahwa saat ini kegiatan proyek memang sedang terhenti. Meski mengklaim dampak penghentian belum terlalu masif bagi desa, ia tetap berharap adanya kejelasan.
“Kami berharap Bendungan Karangnongko segera diselesaikan agar manfaatnya, terutama bagi petani, bisa dirasakan,” tegasnya.
Kekecewaan senada diungkapkan oleh Sutrisno, warga setempat. Ia menyayangkan proyek sebesar ini harus mandek karena masalah birokrasi yang seharusnya tuntas di awal.”Petani yang butuh air di musim kemarau kembali dirugikan karena masalah administrasi yang belum beres,” pungkasnya.
Hingga berita ini diturunkan, masyarakat menunggu langkah konkret Pemkab Bojonegoro untuk menyelamatkan proyek vital tersebut dari ancaman mangkrak permanen.(red)












