Sidang Lapangan PTUN di Karangpacar, Hakim Cek Objek Sengketa, Camat Imbau Warga Jaga Keamanan

BOJONEGORO,Jawakini.com– Proses hukum sengketa lahan antara warga RT 19 RW 03 Kelurahan Karangpacar melawan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro memasuki tahap krusial. Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) menggelar Sidang Pemeriksaan Setempat (PS) untuk memvalidasi objek sengketa secara langsung, Jumat (19/12/2025).

Dalam agenda tersebut, Siti Fatchurrotin, selaku kuasa hukum warga, tampak aktif mendampingi hakim di titik-titik lokasi yang dipersoalkan. Dengan membawa sejumlah dokumen, ia menunjukkan batas-batas fisik yang menjadi dasar gugatan warga terhadap klaim aset oleh Pemkab.

Siti Fatchurrotin menegaskan bahwa pemeriksaan setempat ini sangat penting untuk menyinkronkan data di atas kertas dengan fakta sosiologis dan fisik yang ada di lapangan.

“Kami menunjukkan fakta-fakta fisik di lokasi agar Majelis Hakim memiliki gambaran yang utuh. Ini adalah upaya kami dalam memperjuangkan hak-hak warga yang sudah puluhan tahun menempati wilayah ini,” ujar Siti di sela-sela pemeriksaan.

Di pihak lain, Pemkab Bojonegoro yang diwakili oleh Kabid Aset, Andi Panca, menyatakan sikap kooperatifnya. Ia menegaskan bahwa kehadiran pemerintah adalah untuk memastikan proses hukum berjalan transparan dan sesuai dengan basis data aset daerah yang mereka miliki.

“Kami menghormati seluruh proses ini. Apa yang menjadi temuan hakim di lapangan hari ini akan kita ikuti sesuai prosedur hukum yang berlaku,” kata Andi Panca.

Sementara itu Camat Bojonegoro, Mochlisin Andi Irawan, yang hadir di lokasi bersama Lurah Karangpacar, membenarkan bahwa kehadirannya adalah untuk memfasilitasi jalannya pemeriksaan oleh pihak pengadilan.

“Benar, hari ini ada pemeriksaan objek sengketa dari PTUN. Kapasitas saya di sini adalah mendampingi para Hakim PTUN selama proses peninjauan lapangan,” ujar Muchlisin.

Ia berharap proses ini dapat memberikan titik terang bagi semua pihak yang bersengketa. Camat Kota ini juga memberikan pesan khusus kepada masyarakat yang hadir di lokasi.

“Saya berharap dengan adanya pemeriksaan ini, semuanya menjadi terang benderang. Yang paling penting, saya meminta warga untuk tetap menjaga kondusivitas dan keamanan wilayah selama proses hukum berjalan,” tegasnya.

Puluhan warga RT 19 RW 03 tampak tertib menyaksikan jalannya persidangan lapangan tersebut, berharap agar putusan hakim nantinya dapat memberikan keadilan bagi mereka.

Setelah peninjauan ini, Majelis Hakim akan mencatat seluruh temuan lapangan sebagai bahan pertimbangan dalam sidang lanjutan yang akan digelar pada tanggal 6 Januari 2026 di kantor PTUN dengan agenda tambahan bukti bukti dan saksi saksi.(BG)

Penulis: Agus Pudjianto

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *