DKPP Bojonegoro Klaim Hibah Pupuk Rp9 Miliar Sesuai Prosedur, Pemerhati Minta Transparansi dan Efektivitas Program Diperkuat  

BOJONEGORO,Jawakini.com – Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Kabupaten Bojonegoro menegaskan pelaksanaan program Belanja Hibah Barang Pupuk NPK Non Subsidi untuk Tembakau yang bersumber dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) telah dilaksanakan sesuai ketentuan. Program tersebut memiliki pagu anggaran sebesar Rp9.011.887.500 dan direalisasikan melalui mekanisme e-purchasing.

Berdasarkan keterangan tertulis Zaenal Fanani, S.Pi., M.P., selaku Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Kabupaten Bojonegoro, penetapan kebutuhan bantuan pupuk didasarkan pada usulan kelompok tani (Poktan) dan gabungan kelompok tani (Gapoktan) yang merencanakan penanaman tembakau pada musim tanam berikutnya. Usulan tersebut diverifikasi oleh Tim Verifikator Hibah sebelum ditetapkan melalui Keputusan Bupati Bojonegoro.

Zaenal menjelaskan, pengadaan menggunakan pupuk NPK 8-15-19 (Fertila) dengan total volume 526.925 kilogram. Pengadaan dilaksanakan melalui mekanisme e-purchasing dalam satu kontrak dengan penyedia CV Saprotan Utama dengan nilai pengadaan sebesar Rp8.235.205.440, termasuk ongkos kirim dan pajak.

Sebanyak 55 Poktan/Gapoktan ditetapkan sebagai penerima hibah setelah melalui proses verifikasi administrasi sesuai ketentuan yang berlaku. Penetapan penerima dilakukan melalui Keputusan Bupati Bojonegoro.

Untuk menjamin kualitas barang, menurut Zaenal, pupuk terlebih dahulu menjalani pengujian mutu di gudang penyedia oleh PT Sucofindo sebelum didistribusikan kepada penerima. Setelah penyaluran, DKPP bersama penyuluh pertanian lapangan (PPL) dan pihak kecamatan melakukan monitoring guna memastikan jumlah, merek, dan kondisi pupuk sesuai dengan kontrak.

Selain itu, seluruh penyaluran didukung dokumen administrasi berupa Berita Acara Serah Terima (BAST), surat jalan, dokumentasi pengiriman, serta tanda terima dari masing-masing penerima hibah. Kelompok tani juga diberikan sosialisasi bahwa bantuan tersebut bersifat gratis, tidak boleh diperjualbelikan maupun dipindahtangankan, dan hanya diperuntukkan bagi budidaya tembakau.

Zaenal menambahkan, hasil monitoring dan evaluasi menunjukkan tidak ditemukan kendala teknis dalam pelaksanaan program. Seluruh tahapan perencanaan hingga pengawasan juga mendapat pendampingan dari Kejaksaan Negeri Bojonegoro.

Di sisi lain, seorang pemerhati kebijakan publik di Kabupaten Bojonegoro yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan menilai program hibah pupuk NPK non subsidi senilai Rp9,01 miliar tersebut perlu mendapat pengawasan publik secara berkelanjutan.

Menurutnya, kelengkapan administrasi dan kepatuhan terhadap prosedur pengadaan merupakan prasyarat penting, namun belum cukup untuk mengukur keberhasilan sebuah program yang dibiayai dari anggaran publik.

Ia menilai keberhasilan program hibah semestinya juga diukur dari ketepatan sasaran penerima, ketepatan jumlah dan mutu barang, ketepatan waktu penyaluran, hingga efektivitas manfaat yang dirasakan petani.

Menurutnya, program yang baik bukan hanya ditandai dengan tersalurkannya bantuan dan lengkapnya dokumen administrasi, tetapi juga harus mampu menjawab kebutuhan riil petani serta memberikan dampak nyata terhadap peningkatan produktivitas dan efisiensi usaha tani.

Dirinya juga berpandangan bahwa pemerintah daerah perlu membuka informasi secara lebih rinci mengenai dasar penetapan kebutuhan pupuk, harga satuan hasil pengadaan, alokasi distribusi kepada masing-masing kelompok tani, serta indikator keberhasilan program. Keterbukaan informasi tersebut dinilai penting untuk memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT).

Selain itu, ia menyoroti perlunya penjelasan mengenai selisih antara pagu anggaran sebesar Rp9.011.887.500 dengan nilai pengadaan sebesar Rp8.235.205.440 sebagaimana disampaikan DKPP dalam keterangan tertulisnya.

Menurutnya, penjelasan mengenai realisasi anggaran tersebut penting agar masyarakat memperoleh gambaran utuh mengenai penggunaan anggaran, termasuk apabila selisih tersebut merupakan efisiensi hasil proses pengadaan.

“Transparansi bukan dimaksudkan untuk menyimpulkan adanya penyimpangan, melainkan memastikan setiap rupiah anggaran publik dapat dipertanggungjawabkan secara terbuka dan manfaatnya benar-benar dirasakan oleh petani. Dengan nilai program yang cukup besar, keterbukaan data dan evaluasi berbasis hasil menjadi bagian penting dari penguatan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance),” pungkasnya, Selasa (28/7/2026).(Bg/Jwk)

Penulis: BgEditor: BG

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *