Menang Secara Prosedur, Kalah oleh Intervensi ‘Orang Kuat’ 

Foto:ilustrasi

BOJONEGORO, JAWAKINI.COM – Sistem pengadaan barang dan jasa secara elektronik yang digadang-gadang mampu menciptakan transparansi, tampaknya kembali menghadapi ujian berat di lapangan. Praktik intimidasi dan intervensi terselubung disinyalir masih membayangi para rekanan yang mengikuti lelang di Unit Layanan Pengadaan (ULP).

​Kasus klasik ini dialami oleh seorang rekanan lokal,sebut saja namanya Jon. Kepada media ini,(29/62026) Jon menceritakan kekecewaan mendalam yang dialaminya. Setelah mengikuti seluruh tahapan lelang resmi secara prosedural yang terpampang di pengumuman ULP, Jon dinyatakan keluar sebagai pemenang sah untuk sebuah paket pekerjaan.

​Namun, kegembiraan itu berubah menjadi pil pahit. Sesaat setelah pengumuman pemenang keluar, Jon mengaku didatangi oleh seorang oknum yang secara terang-terangan meminta agar proyek pekerjaan tersebut diserahkan kepadanya. Sebagai gantinya, oknum tersebut menjanjikan akan memberikan paket pekerjaan lain di kemudian hari.

​”Pengumuman kemarin saya seharusnya dapat pekerjaan itu. Tetapi diminta oleh suruhan ‘orang kuat’. Saya harus bagaimana lagi? Ya sudah, saya kasihkan. Mau tidak saya kasihkan, saya takut, Mas,” ungkap Jon dengan nada pasrah saat dikonfirmasi oleh wartawan media ini

​Ketika didesak lebih jauh mengenai alasan di balik rasa takutnya, maupun siapa sosok “orang kuat” yang dimaksud, Jon memilih bungkam dan enggan membeberkan detail ancaman atau konsekuensi yang ia khawatirkan jika menolak permintaan tersebut.

Fenomena “pemindahan tangan” proyek pasca-lelang ini memicu pertanyaan besar terkait fungsi kontrol dan jaminan keamanan bagi para rekanan yang berkompetisi secara sehat. Jika kemenangan yang diraih melalui sistem elektronik masih bisa digoyang oleh intervensi non-teknis di luar sistem, maka esensi dari lelang terbuka itu sendiri patut dipertanyakan.

​Hingga berita ini diturunkan, tim redaksi masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak ULP maupun instansi terkait untuk meminta tanggapan atas dugaan adanya intervensi pihak luar terhadap rekanan pemenang lelang resmi.

​Pratek semacam ini jika terus dibiarkan tanpa ada tindakan tegas, tidak hanya merugikan rekanan yang kompeten secara profesional, tetapi juga berpotensi merusak iklim investasi dan kualitas pembangunan infrastruktur di daerah.(JWK/BG)

 

 

Penulis: BogangEditor: BG

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *