Audiensi Prostitusi dan Miras Ilegal Batal Gegara Ada Agenda Yang Bersamaan

BLORA,Jawakini.com – Upaya membongkar carut-marut dugaan bisnis lendir, miras, dan karaoke ilegal di kawasan Kampungbaru, Kabupaten Blora, terpaksa gigit jari. Agenda audiensi krusial yang digagas oleh Agus Sutrisno alias Agus Palon bersama Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Kinasih pada Senin (29/6) kemarin, resmi batal digelar akibat benturan jadwal pejabat teras Pemkab Blora.

​Padahal, pertemuan ini digadang-gadang menjadi panggung konfrontasi sehat untuk menuntut ketegasan sikap dari jajaran garang pembuat kebijakan. Mulai dari Bupati, Wakil Bupati, Ketua DPRD, Kapolres, Dandim, hingga jajaran Kepala Dinas terkait, semuanya masuk dalam daftar undangan.

​Semula, desakan aspirasi ini dijadwalkan menggema pukul 09.00 WIB di Kantor Bupati Blora. Sesuai mandat, audiensi tersebut sedianya bakal dipimpin langsung oleh Wakil Bupati Blora, Hj. Sri Setyorini.

​Namun, di waktu yang bersamaan, Sri Setyorini dilaporkan harus menghadiri agenda audiensi bersama para petani tebu di Mapolres Blora. Alhasil, pucuk pimpinan yang diharapkan hadir sebagai pengambil keputusan pun lowong.

​Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Blora, Agus Puji Mulyono, sempat menawarkan opsi agar audiensi tetap berjalan di bawah arahannya atau dijadwalkan ulang. Menanggapi situasi tersebut, Direktur LBH Kinasih, Agus Kriswanto, memilih mengambil langkah tegas: mundur dan menjadwalkan ulang.

​”Kami bersama Agus Palon hanya ingin beraudiensi langsung dengan Bupati atau Wakil Bupati. Karena yang bersangkutan berhalangan hadir, kami meminta agar audiensi dijadwalkan ulang,” ujar Agus Kriswanto diplomatis namun sarat penegasan.

​Batalnya agenda ini jelas memperpanjang masa penantian warga yang mengeluhkan aktivitas pekat di Kampungbaru. Agus Palon menegaskan bahwa gerakan ini bukan sekadar gertakan, melainkan tindak lanjut resmi atas rekomendasi yang sebelumnya telah dikeluarkan oleh DPRD Blora.

​Persoalan di Kampungbaru dinilai sudah menjadi keresahan akut yang membutuhkan intervensi hukum dan eksekutif secara nyata, bukan sekadar janji di atas kertas.

​”Kami berharap Ibu Wakil Bupati bisa hadir untuk menyerap aspirasi masyarakat atas kegelisahan yang selama ini dirasakan warga. Audiensi ini juga merupakan tindak lanjut dari rekomendasi DPRD Blora,” tutur Agus Palon.

​Ia juga menambahkan bahwa masyarakat kini menunggu taring dari Pemerintah Kabupaten Blora untuk menertibkan wilayah tersebut dari praktik-praktik melanggar perda.

​”Kami berharap persoalan di Kampungbaru dapat segera diselesaikan dan ada tindakan tegas dari Bupati Blora terhadap karaoke ilegal maupun penjualan miras ilegal,” pungkasnya.

​Hingga berita ini diturunkan, pihak Pemerintah Kabupaten Blora masih bungkam dan belum merilis jadwal resmi kapan audiensi ‘panas’ jilid dua ini akan kembali digelar. Warga kini hanya bisa menunggu, apakah penundaan ini murni karena urusan birokrasi, atau justru menjadi sinyal penguluran waktu atas isu sensitif yang tengah bergulir.(Jwk/Bg)

 

 

Penulis: BogangEditor: BG

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *