Cegah Karhutla, Polsek Malo dan Perhutani Edukasi Warga Sekitar Hutan

Bojonegoro,Jawakini.com – Memasuki musim kemarau, Polsek Malo bersama Perhutani KPH Parengan menggelar pemasangan banner imbauan sekaligus sosialisasi pencegahan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) kepada masyarakat di wilayah Kecamatan Malo, Kabupaten Bojonegoro, Jumat (24/7/2026).

Sosialisasi dipusatkan di kawasan hutan yang dikelola KPH Parengan BKPH Malo RPH Malo, khususnya pada titik-titik yang dinilai rawan terjadi kebakaran. Selain memasang banner berisi imbauan kewaspadaan, petugas juga memberikan edukasi kepada masyarakat yang bermukim di sekitar kawasan hutan.

Kapolsek Malo AKP Suryanto mengatakan, kegiatan ini merupakan bentuk sinergi antara kepolisian dan Perhutani dalam menjaga kelestarian kawasan hutan. Menurutnya, upaya pencegahan perlu dilakukan sejak dini agar risiko kebakaran dapat ditekan.

“Kegiatan hari ini kita bersama Perhutani KPH Parengan melaksanakan pemasangan banner imbauan waspada bahaya Karhutla dan juga sosialisasi kepada masyarakat sekitar hutan. Tujuannya agar masyarakat lebih peduli dan tidak melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar. Karena dampaknya sangat berbahaya bagi lingkungan dan kesehatan,” ujar AKP Suryanto.

Kegiatan tersebut turut dihadiri Asper KPH Parengan BKPH Malo Isnan Winarno, personel Polsek Malo, anggota KPH Parengan wilayah Malo, serta masyarakat yang tinggal di sekitar kawasan hutan Kecamatan Malo. Kehadiran berbagai unsur itu diharapkan dapat memperkuat kolaborasi dalam upaya pencegahan Karhutla.

Petugas gabungan juga mengapresiasi sinergi seluruh pihak yang terlibat dalam kegiatan tersebut. Masyarakat diharapkan berperan aktif sebagai garda terdepan dalam menjaga kelestarian hutan dengan tidak melakukan aktivitas yang berpotensi memicu kebakaran serta meningkatkan kepedulian terhadap lingkungan.

AKP Suryanto menambahkan, Polsek Malo bersama Perhutani akan terus melaksanakan patroli dan edukasi secara berkala selama musim kemarau.

Ia juga mengimbau masyarakat agar segera melaporkan kepada call center 110, Polsek, Perhutani, atau perangkat desa setempat apabila menemukan titik api maupun kepulan asap, sehingga penanganan dapat dilakukan secepat mungkin dan kebakaran tidak meluas. (Red)

Penulis: Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *