RSUD Sosodoro Pastikan IPAL Beroperasi Sesuai Standar dan Regulasi

BOJONEGORO, Jawakini.com — RSUD Dr. R. Sosodoro Djatikoesoemo Bojonegoro menegaskan komitmennya dalam menjaga pengelolaan lingkungan melalui operasional Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) yang diklaim telah memenuhi standar dan regulasi yang berlaku.

Humas RSUD Dr. R. Sosodoro Djatikoesoemo Bojonegoro, melalui staf humas Edi, menyampaikan bahwa hingga saat ini operasional IPAL berjalan normal dan tidak mengalami kendala.

“IPAL di RSUD sudah sesuai standar dan regulasi yang berlaku serta tidak ada kendala dalam operasionalnya. Terkait pengelolaan IPAL juga sudah ada laporan rutin,” ujar Edi kepada Jawakini.com, Sabtu (25/7/2026).

Menurut Edi, pengelolaan IPAL merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari sistem pelayanan rumah sakit. Karena itu, operasional IPAL terus dijalankan sesuai ketentuan agar pengolahan limbah cair dapat berlangsung secara optimal.

Ia juga menjelaskan bahwa rumah sakit secara rutin melaksanakan pelaporan terkait pengelolaan IPAL sebagai bagian dari pelaksanaan kewajiban administrasi dan tata kelola lingkungan. Dengan demikian, menurutnya, pengelolaan limbah cair di RSUD Dr. R. Sosodoro Djatikoesoemo tetap berada dalam koridor regulasi yang berlaku.

Lebih lanjut, Edi menegaskan bahwa pihak rumah sakit berkomitmen menjaga kualitas pengelolaan limbah cair agar tetap memenuhi standar yang dipersyaratkan.

“Yang pasti, operasional IPAL berjalan sebagaimana mestinya dan menjadi bagian dari komitmen kami dalam menjaga kualitas pelayanan serta pengelolaan lingkungan rumah sakit,apalagi rumah sakit ini menuju tipe A” tambah Edi.

IPAL memiliki fungsi penting dalam mengolah limbah cair yang berasal dari ruang perawatan, instalasi gawat darurat, laboratorium, ruang operasi, farmasi, laundry, hingga unit pelayanan lainnya sebelum dialirkan ke lingkungan. Sistem tersebut dirancang untuk menurunkan kadar pencemar dan memastikan air limbah memenuhi baku mutu sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pengelolaan IPAL rumah sakit mengacu pada Permenkes Nomor 7 Tahun 2019 tentang Kesehatan Lingkungan Rumah Sakit serta PP Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Dalam pelaksanaannya, pengawasan dilakukan oleh instansi yang berwenang, termasuk Dinas Lingkungan Hidup dan Dinas Kesehatan sesuai tugas dan fungsinya masing-masing.

Dengan pengelolaan IPAL yang telah sesuai standar, RSUD Dr. R. Sosodoro Djatikoesoemo menyatakan akan terus menjaga kualitas operasional, meningkatkan kepatuhan terhadap regulasi, serta mendukung pelayanan kesehatan yang aman bagi pasien sekaligus ramah terhadap lingkungan.(red/jwk)

Penulis: RedaksiEditor: BG

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *