BOJONEGORO ,Jawakini.com- Maraknya dugaan kerusakan pada kendaraan bermotor, baik roda dua maupun roda empat, yang diklaim disebabkan oleh penggunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Pertalite, menimbulkan keresahan di kalangan masyarakat Bojonegoro.
Menanggapi hal tersebut, Anggota Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM) divisi advokasi, Sugeng Handoyo, pada hari Selasa (28/10/2025) angkat bicara. Ia menekankan bahwa banyaknya laporan kendaraan mogok setelah mengisi Pertalite di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) harus menjadi perhatian serius, khususnya bagi pihak Pertamina.
”Jika hasil laboratorium terbukti menunjukkan bahwa mogoknya kendaraan disebabkan oleh BBM jenis Pertalite, maka konsumen berhak untuk mendapatkan ganti rugi, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen,” tegas Sugeng Handoyo.
Sugeng menyarankan agar masyarakat konsumen di Bojonegoro yang mengalami kerugian untuk segera melaporkannya ke Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) yang berlokasi di Jl. Setyo Budi Bojonegoro.
Ia menjelaskan bahwa BPSK merupakan wadah yang ideal untuk menyelesaikan sengketa konsumen, karena kepengurusannya melibatkan tiga unsur penting: Pemerintah, Pelaku Usaha, dan perwakilan masyarakat (dalam hal ini diwakili oleh Lembaga Perlindungan Konsumen).
Hak-Hak Konsumen Sesuai UU Perlindungan Konsumen
Perlu diketahui, hak-hak konsumen diatur secara jelas dalam Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Beberapa hak konsumen yang relevan dalam kasus ini antara lain:
- Hak atas Kenyamanan, Keamanan, dan Keselamatan dalam mengonsumsi barang dan/atau jasa.
- Hak atas Informasi yang Benar, Jelas, dan Jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa.
- Hak untuk Didengar Pendapat dan Keluhannya atas barang dan/atau jasa yang digunakan.
- Hak untuk Mendapatkan Advokasi, Perlindungan, dan Upaya Penyelesaian Sengketa Perlindungan Konsumen secara patut.
- Hak untuk Mendapatkan Kompensasi, Ganti Rugi, dan/atau Penggantian apabila barang dan/atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya.
Konsumen di Bojonegoro diimbau untuk mendokumentasikan bukti-bukti terkait kejadian (seperti struk pembelian BBM dan kronologis kerusakan kendaraan) sebelum mengajukan laporan ke BPSK.(BG)












