Diduga Jadi Penyebab Kerusakan, Konsumen Bojonegoro Korban Pertalite Diimbau Laporkan Kerugian ke BPSK

BOJONEGORO ,Jawakini.com- Maraknya dugaan kerusakan pada kendaraan bermotor, baik roda dua maupun roda empat, yang diklaim disebabkan oleh penggunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Pertalite, menimbulkan keresahan di kalangan masyarakat Bojonegoro.

​Menanggapi hal tersebut, Anggota Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM) divisi advokasi, Sugeng Handoyo, pada hari Selasa (28/10/2025) angkat bicara. Ia menekankan bahwa banyaknya laporan kendaraan mogok setelah mengisi Pertalite di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) harus menjadi perhatian serius, khususnya bagi pihak Pertamina.

​”Jika hasil laboratorium terbukti menunjukkan bahwa mogoknya kendaraan disebabkan oleh BBM jenis Pertalite, maka konsumen berhak untuk mendapatkan ganti rugi, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen,” tegas Sugeng Handoyo.

​Sugeng menyarankan agar masyarakat konsumen di Bojonegoro yang mengalami kerugian untuk segera melaporkannya ke Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) yang berlokasi di Jl. Setyo Budi Bojonegoro.

​Ia menjelaskan bahwa BPSK merupakan wadah yang ideal untuk menyelesaikan sengketa konsumen, karena kepengurusannya melibatkan tiga unsur penting: Pemerintah, Pelaku Usaha, dan perwakilan masyarakat (dalam hal ini diwakili oleh Lembaga Perlindungan Konsumen).

Hak-Hak Konsumen Sesuai UU Perlindungan Konsumen

​Perlu diketahui, hak-hak konsumen diatur secara jelas dalam Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Beberapa hak konsumen yang relevan dalam kasus ini antara lain:

  1. ​Hak atas Kenyamanan, Keamanan, dan Keselamatan dalam mengonsumsi barang dan/atau jasa.
  2. ​Hak atas Informasi yang Benar, Jelas, dan Jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa.
  3. ​Hak untuk Didengar Pendapat dan Keluhannya atas barang dan/atau jasa yang digunakan.
  4. ​Hak untuk Mendapatkan Advokasi, Perlindungan, dan Upaya Penyelesaian Sengketa Perlindungan Konsumen secara patut.
  5. ​Hak untuk Mendapatkan Kompensasi, Ganti Rugi, dan/atau Penggantian apabila barang dan/atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya.

​Konsumen di Bojonegoro diimbau untuk mendokumentasikan bukti-bukti terkait kejadian (seperti struk pembelian BBM dan kronologis kerusakan kendaraan) sebelum mengajukan laporan ke BPSK.(BG)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *