SKANDAL RP11,3 MILYAR DRAINASE JA SUPRAPTO ANCAM JADI MONUMEN KEGAGALAN DAN SUMBER BANJIR BARU

BOJONEGORO,Jawakini.com – Proyek pembangunan drainase dan trotoar di Jalan J.A. Suprapto sisi selatan, Bojonegoro, kini bukan lagi sekadar kritik, melainkan skandal teknik dan integritas publik yang memalukan. Dengan gelontoran dana fantastis Rp11,3 Milyar dari APBD 2025—uang pajak rakyat—kontraktor pelaksana, CV. Mustika Karya, diduga kuat telah melakukan ‘Vandalisme Anggaran’ dengan menghasilkan pekerjaan yang secara brutal mengabaikan standar teknis.

Pekerjaan yang baru berjalan 75 hari ini telah memicu amarah publik. Pemasangan u-ditch, jantung dari sistem drainase, terlihat amburadul, miring, dan sangat tidak presisi. Temuan paling mencengangkan adalah indikasi kuat pemasangan tanpa lantai dasar (base layer), sebuah fondasi wajib yang fungsinya tak bisa ditawar dalam konstruksi sipil.

Pemerhati kebijakan publik, Bambang, tidak basa-basi, menyebut ini sebagai “kejahatan perencanaan dan pelaksanaan.”

“Ini bukan kelalaian, ini adalah pembangkangan terhadap spesifikasi teknis. Pemasangan u-ditch yang ambles dan miring tanpa base layer adalah resep pasti untuk penyumbatan total saluran air. Proyek Rp11,3 Milyar ini berpotensi menjadi monumen kegagalan dan sumber banjir baru di tengah kota!” tegasnya keras, Senin (8/12/2025).

Kualitas kerja yang ‘asal-asalan’ dan cenderung ‘bodong’ ini secara terang-terangan mempertanyakan profesionalisme CV. Mustika Karya. Bagaimana mungkin proyek bernilai milyaran rupiah dikerjakan dengan mentalitas tukang dadakan? Ini adalah pemborosan yang terang-terangan dan pelecehan terhadap uang rakyat Bojonegoro.

Ironi diperparah oleh sikap tak bertanggung jawab di lapangan. Ketika awak media mencoba mengonfirmasi kejanggalan ini, seorang mandor justru melemparkan tanggung jawab ke sosok misterius bernama Andri dari pihak pelaksana.

“Hubungi Mas Andri,” katanya singkat, tanpa rasa bersalah.

Namun, sosok yang disebut bertanggung jawab ini memilih menghilang dan tidak bisa dihubungi, sebuah sikap yang semakin menguatkan dugaan bahwa mereka menyadari adanya persoalan serius dan memilih menghindar dari pertanggungjawaban.

Sorotan wajib diarahkan ke Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya Kabupaten Bojonegoro selaku penanggung jawab proyek. Dengan kondisi lapangan yang seburuk ini, publik berhak menuding Dinas telah gagal total dalam fungsi pengawasan dan pengendalian mutu. Apakah Dinas sengaja membiarkan anggaran dibakar dengan hasil sampah seperti ini?

Tak luput dari kecaman adalah Konsultan Pengawas, CV. Jasa Karya Engineering. Tugas mereka adalah menjaga kualitas, namun yang terjadi adalah pengawasan yang terkesan longgar, tidak serius, bahkan ‘dibayar untuk membiarkan’ pelanggaran terjadi.

Dinas terkait harus segera turun tangan, lakukan evaluasi total, dan jika terbukti ada pelanggaran spesifikasi—yang sudah jelas terlihat di mata telanjang—harus ada sanksi finansial dan pemutusan kontrak secara tegas.

J.A. Suprapto bukan tempat untuk monumen kegagalan. Rakyat Bojonegoro telah membayar mahal, dan mereka menuntut kualitas, bukan sekadar saluran beton miring yang menjadi sumber masalah baru. Dinas Cipta Karya harus segera menghentikan kebohongan publik ini, putuskan kontrak CV. Mustika Karya, dan audit total semua biaya. Jika tidak, proyek Rp11,3 Milyar ini akan dikenang sebagai bukti nyata dari pemborosan anggaran dan kegagalan pengawasan yang memalukan.(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *