​Sidang Kasus Jalan Cor Palon Blora, Upaya RJ Kandas, Kuasa Hukum Terdakwa Soroti Inkonsistensi Bukti

BLORA,Jawakini.Com – Pengadilan Negeri (PN) Blora kembali menggelar sidang lanjutan perkara dugaan perusakan jalan cor di Desa Palon, Kecamatan Jepon, Kabupaten Blora, pada Rabu (1/7/2026). Perkara ini menyeret Agus Sutrisno alias Agus Palon sebagai terdakwa, yang dijerat dengan Pasal 521 KUHP.

​Pada awal persidangan, upaya penyelesaian melalui mekanisme Restorative Justice (RJ) dipastikan tidak dapat dilanjutkan. Hal ini terjadi setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) membeberkan bahwa terdakwa memiliki riwayat pidana masa lalu.

Menanggapi hal tersebut, Agus Sutrisno memberikan klarifikasi bahwa kasus terdahulu yang menjeratnya berkaitan dengan pembelian kayu yang ternyata berstatus ilegal, di mana ia telah selesai menjalani masa hukuman kurungan selama 1 tahun 6 bulan.

Kesaksian Pelaksana Proyek dan Metode Pengecoran 

​Gagalnya upaya perdamaian membuat majelis hakim langsung melanjutkan persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi. Saksi pertama yang dihadirkan adalah Hermawan Susilo, pelaksana lapangan dari CV Meteor Jaya. Pemeriksaan terhadap Hermawan berlangsung dinamis selama kurang lebih tiga jam.

​Dalam kesaksiannya, Hermawan mengungkapkan bahwa pihak pelaksana proyek tidak meminta izin penutupan jalan kepada Dinas Perhubungan (Dishub) sebelum proyek dimulai. Menurutnya, seluruh pengerjaan dilakukan langsung berdasarkan arahan dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Blora.

​Terkait teknis pengerjaan, Hermawan menjelaskan proyek tersebut mencakup ruas jalan sepanjang 502 meter dengan lebar 4 meter. Metode pengecoran dilakukan secara penuh tanpa menyisakan badan jalan untuk lalu lintas.

​”Metode ini dipilih untuk menghindari munculnya retakan (crack) pada sambungan beton jika dilakukan bertahap,” ujar Hermawan di persidangan.

​Meski menutup total jalan, ia mengklaim pihak CV Meteor Jaya telah memasang rambu petunjuk pengalihan arus serta menyediakan jalan alternatif bagi warga sekitar.

Perdebatan Rekaman Video dan Jumlah Jejak Ban 

​Suasana persidangan sempat menghangat saat majelis hakim memeriksa alat bukti berupa rekaman video dan foto kejadian.

​Dalam rekaman video yang diputar, terdakwa Agus tampak melintasi jalan yang tengah dicor. Namun, video tersebut juga merekam pengendara lain dari arah berlawanan di batas ujung jalan cor.

​Saksi Hermawan menuduh Agus memprovokasi pengendara lain tersebut untuk ikut melintas, walau akhirnya pengendara itu berbalik arah. Tuduhan ini langsung dibantah keras oleh Agus Sutrisno.

​”Saya tidak pernah memprovokasi. Justru dalam video terlihat jelas tidak ada rambu pengalihan jalan di titik perbatasan tersebut. Papan informasi berada di lokasi yang cukup jauh,” sanggah Agus.

​Ketua Majelis Hakim menyatakan bahwa perbedaan versi ini menjadi salah satu poin krusial yang harus diuji lebih lanjut sebelum diambil kesimpulan.

​Inkonsistensi lain yang disoroti adalah jumlah jejak ban pada material cor. Dokumen video memperlihatkan sekitar 5 bekas lintasan ban. Sementara itu, barang bukti berupa foto menunjukkan lebih dari 10 jejak ban. Jumlah ini kontras dengan pengakuan Agus yang hanya melintas 2 kali, serta kesaksian Hermawan yang menyebut terdakwa melintas 6 hingga 7 kali.

Perbaikan Alat Bukti Jalan Cor dipertanyakan 

​Hal lain yang mengundang pertanyaan dari Majelis Hakim dan Penasihat Hukum terdakwa adalah tindakan CV Meteor Jaya yang telah memperbaiki kerusakan jalan cor tersebut. Pasalnya, jalan yang rusak merupakan objek perkara sekaligus alat bukti utama.

​Hermawan berdalih perbaikan tersebut dilakukan atas perintah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) setelah menerima laporan progres, serta demi mengejar target penyelesaian proyek. Ia juga mengklaim pihak Polres Blora telah memberikan lampu hijau untuk melanjutkan pengecoran.

Kuasa Hukum,Jaksa Harus Buktikan Unsur Kesengajaan 

​Ditemui usai persidangan, Kuasa Hukum terdakwa, Darda Syahrizal, S.H., M.H., menegaskan bahwa banyak fakta persidangan yang masih bias dan membutuhkan pembuktian formil yang valid dari jaksa.

“Kami melihat masih terdapat beberapa hal yang perlu diuji, termasuk sinkronisasi antara keterangan saksi dengan dokumentasi foto maupun video. Jika didalilkan seluruh kerusakan akibat ulah klien kami, hal itu harus dibuktikan secara utuh dan meyakinkan,” kata Darda.

​Darda juga menekankan asas hukum ’siapa yang mendalilkan, maka dia yang harus membuktikan’.

​”Jaksa harus membuktikan secara mutlak bahwa seluruh jejak ban itu adalah milik motor Agus dan tidak ada pengendara lain yang melintas. Selain itu, buktikan apakah ini benar unsur kesengajaan dari klien kami, atau justru akibat kelalaian dari pihak CV Meteor Jaya dalam mengamankan lokasi proyek,” pungkas Darda.

​Sidang ditunda dan akan kembali dilanjutkan pada pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi berikutnya. (Red)

 

 

Penulis: RedaksiEditor: BG

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *