BOJONEGORO,Jawakini com – Ruang rapat Komisi A DPRD Kabupaten Bojonegoro memanas dalam audiensi yang digelar Rabu (18/02/2026). Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Bojonegoro memberikan “kuliah terbuka” yang tajam bagi para pengembang perumahan yang masih mencoba mengabaikan regulasi hukum.
Kepala DPMPTSP Bojonegoro, Budiyanto, secara gamblang membedah sengkarut perizinan yang kerap menjadi celah bagi pelaku usaha tidak bertanggung jawab. Ia menegaskan bahwa era “membangun dulu, urus izin belakangan” sudah berakhir.
Legalitas Mutlak Akhiri Praktik Perorangan
Budiyanto menekankan satu poin krusial yang sering dilanggar: Status Badan Hukum. Sesuai UU Nomor 1 Tahun 2011, perumahan tidak boleh dibangun oleh individu/perorangan.
“Tidak ada ruang bagi perorangan untuk bermain di sektor ini. Pengembang wajib berbentuk badan hukum dan mengantongi NIB dengan KBLI 68111 (Real Estate). Ini bukan sekadar administratif, ini perlindungan konsumen,” tegas Budiyanto.

Anatomi Perizinan yang Sering “Dilewati”
Dalam paparannya, DPMPTSP menyoroti beberapa prosedur yang kerap dianggap remeh namun berakibat fatal secara hukum
PBG Induk, Bukan Pecahan Pengembang dilarang menggunakan Sertifikat Hak Milik (SHM) yang sudah terpecah-pecah untuk mengajukan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). PBG harus diajukan secara induk di bawah status SHGB (Sertifikat Hak Guna Bangunan).
Urutan yang Benar: PBG wajib terbit sebelum batu pertama diletakkan. Setelah bangunan tegak berdiri, pengembang masih berhutang SLF (Sertifikat Laik Fungsi) sebelum menyerahterimakan unit ke konsumen.
Dokumen Lingkungan: Komitmen terhadap pengelolaan lingkungan bukan sekadar formalitas, melainkan syarat mutlak operasional.
Perlindungan Konsumen Adalah Harga Mati
Langkah tegas ini diambil bukan untuk mempersulit investasi, melainkan untuk menjaga legitimasi user. Budiyanto mengingatkan bahwa pengembang yang nekat melompati tahapan prosedur sama saja dengan menggali lubang masalah bagi pembeli di masa depan.
Dengan sistem OSS dan aplikasi SIMBG yang sudah terintegrasi, sebenarnya tidak ada alasan bagi pengembang untuk beralibi kesulitan birokrasi. Kejelasan prosedur ini diharapkan menjadi “filter” alami agar hanya pengembang profesional dan patuh hukum yang bisa beroperasi di Bumi Angling Dharma.(BG)












