Bojonegoro,Jawakini.com – Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Bojonegoro 2026 senilai Rp6,49 triliun dibuka dengan keputusan fiskal yang mahal.
Di tengah turunnya Dana Bagi Hasil (DBH) migas, Rp1,88 triliun atau 28,96 persen justru dikunci untuk belanja ASN sebelum pembangunan dimulai.
Ini bukan sekadar soal angka, melainkan pilihan politik anggaran. Struktur ini disusun TAPD, diajukan bupati, dan disahkan DPRD, sehingga tanggung jawab fiskalnya tidak bisa disembunyikan di balik tabel statistik.
Negara sebenarnya sudah memberi pagar hukum. UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang HKPD membatasi belanja pegawai maksimal 30 persen APBD di luar tunjangan guru dan mewajibkan penyesuaian bertahap bila terlampaui.
Dalam konteks Bojonegoro 2026, belanja ASN sudah menyentuh ambang batas itu tanpa menyisakan ruang lapang bagi pembangunan, tepat ketika kapasitas fiskal daerah justru sedang menyempit.
Dengan 16.398 ASN yang terdiri dari 7.016 PNS dan 9.382 PPPK, APBD kini dipaksa menanggung beban struktural yang kian berat, bukan hanya untuk tahun ini, tetapi juga untuk tahun-tahun berikutnya.
Rinciannya jelas. Gaji dan tunjangan menghabiskan Rp1,161 triliun atau 17,88 persen APBD, ditambah Rp720,4 miliar tambahan penghasilan, sehingga totalnya mencapai Rp1,882 triliun.
Artinya, hampir tiga dari setiap sepuluh rupiah APBD sudah habis sebelum daerah bicara soal jalan, irigasi, layanan publik, atau pengungkit ekonomi lain yang lebih produktif.
Padahal UU HKPD juga mengamanatkan belanja infrastruktur pelayanan publik minimal 40 persen dari APBD di luar belanja bagi hasil dan transfer, sehingga APBD seharusnya agresif membangun, bukan defensif membayar rutin.
Jika belanja ASN selalu dibenarkan sebagai belanja wajib, pertanyaannya sederhana: mengapa TAPD tidak menyiapkan skenario penurunan rasio, dan mengapa bupati tidak memaksa koreksi sejak awal perencanaan?
Dan jika DPRD tetap mengetuk palu, publik berhak bertanya: di mana fungsi pengawasan ketika struktur belanja dibiarkan berada di ambang batas undang-undang saat fiskal daerah justru melemah?
Secara rata-rata, tiap ASN menyedot sekitar Rp70,9 juta per tahun atau Rp5,9 juta per bulan. Angka ini tampak wajar per individu, tetapi berbahaya bagi kesehatan fiskal daerah secara kolektif.
Saat DBH migas menurun, mempertahankan struktur ini sama saja menyeret APBD ke jebakan fiskal struktural: belanja wajib mengeras, belanja pembangunan tertekan, dan respons publik melambat.
Jika tak dikoreksi, dalam tiga sampai lima tahun ke depan APBD Bojonegoro berisiko berubah menjadi mesin bayar gaji, sementara belanja modal hanya hidup dari sisa dan kompromi politik anggaran.
Bagi publik dan dunia usaha, ini adalah sinyal buruk tata kelola fiskal, bukan karena Bojonegoro miskin potensi, tetapi karena arah kepemimpinannya tidak memberi ruang bernapas bagi pembangunan.
Bupati, TAPD, dan DPRD masih punya kesempatan membuktikan APBD adalah alat pembangunan, bukan sekadar neraca kenyamanan birokrasi, sebelum ruang fiskal benar-benar terkunci permanen.(Red)












