Polres Bojonegoro Gulung 34 Kasus Narkoba dan Obat Terlarang 

BOJONEGORO,Jawakini.com — Kepolisian Resor (Polres) Bojonegoro terus menabuh genderang perang terhadap peredaran gelap narkotika dan obat keras berbahaya (okerbaya). Tindakan tegas ini dibuktikan dengan keberhasilan Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) mengungkap 34 kasus penyalahgunaan barang haram tersebut sepanjang periode Januari hingga Juli 2026.

​Keberhasilan ini dipaparkan langsung oleh Kapolres Bojonegoro, AKBP Afrian Satya Permadi, dalam konferensi pers yang digelar di Gedung A Rawi Polres Bojonegoro pada Kamis (2/7/2026)

​Dari puluhan kasus yang berhasil dibongkar, aparat kepolisian bergerak cepat dalam menyelesaikan proses hukum guna memberikan efek jera:

​16 Laporan Polisi (LP): Telah dinyatakan lengkap dan resmi melimpah ke kejaksaan (tahap P21 dan tahap dua). ​8 Perkara: Diselesaikan melalui pendekatan restorative justice (RJ) demi kepastian hukum yang humanis. ​10 Perkara: Masih dalam penanganan intensif pada tahap penyidikan.

​”Dari sepuluh perkara yang saat ini masih dalam proses penyidikan, kami mengatensi dua kasus narkotika jenis sabu, enam kasus obat keras berbahaya, serta dua kasus narkotika jenis ganja,” ujar AKBP Afrian Satya Permadi secara tegas.

​Langkah preventif dan represif yang terukur ini berujung pada penetapan 11 orang sebagai tersangka. Aparat tidak memberi ruang bagi para pelaku yang mencoba merusak masa depan generasi bangsa di wilayah hukum Bojonegoro.

​Berdasarkan hasil penyidikan, peran para tersangka teridentifikasi secara spesifik:

  • ​2 Tersangka: Pemilik sekaligus penguasa narkotika jenis sabu. ​
  • 7 Tersangka: Berperan sebagai pengedar obat keras berbahaya yang menyasar masyarakat. ​
  • 2 Tersangka: Pemilik narkotika jenis ganja.

​Dari tangan para tersangka, petugas berhasil mengamankan rantai pasokan barang bukti terlarang, di antaranya 0,67 gram sabu, 62,95 gram ganja, serta 614 butir obat keras berbahaya jenis dobel L. Selain itu, turut disita aset penunjang aksi kriminal mereka berupa sembilan unit telepon genggam, dua unit sepeda motor, dan satu unit mobil.

​Polres Bojonegoro memastikan para pelaku akan menghadapi jeratan hukum yang sangat serius. Tidak ada toleransi bagi pelaku kejahatan narkotika. Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis, meliputi:

​UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika untuk kepemilikan dan penguasaan narkotika golongan tanaman. ​UU RI No. 1 Tahun 2023 untuk perkara narkotika bukan tanaman. ​UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan untuk kasus peredaran sediaan farmasi tanpa izin resmi.

Dengan regulasi tersebut, para tersangka kini menghadapi ancaman hukuman yang sangat berat, mulai dari pidana penjara hingga belasan tahun, serta sanksi finansial berupa denda ratusan juta hingga miliaran rupiah.

Di akhir penyampaiannya, Kapolres Bojonegoro kembali mengetuk kesadaran kolektif dan mengimbau seluruh lapisan masyarakat untuk tidak lengah. Peran aktif warga dalam menjaga lingkungan masing-masing menjadi benteng terkuat dalam memutus mata rantai peredaran gelap narkoba di Bumi Angling Dharma. (JWK/BG)

 

 

Penulis: BogangEditor: BG

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *