BOJONEGORO,Jawakini.com – Proses pergantian kepemimpinan di Desa Bandungrejo, Kecamatan Ngasem, kini tengah berada di pusaran polemik. Upaya pembentukan Panitia Penggantian Antar Waktu (PAW) Kepala Desa terhambat akibat sikap Ketua BPD Bandungrejo, Samsul Sidiq, yang dinilai tidak konsisten terhadap kesepakatan yang telah dibuat bersama.
Kronologi Pengingkaran Kesepakatan
Persoalan bermula dari pertemuan resmi pada 27 Januari 2026 di Balai Desa Bandungrejo. Forum yang dihadiri oleh Pj Kepala Desa, Camat Ngasem, DPMPD Bojonegoro, serta unsur TNI/Polri tersebut telah menyepakati bahwa:
- Tahapan pembentukan Panitia PAW akan dilaksanakan pada 12 Februari 2026.
- Kesepakatan tersebut diperkuat dengan surat pernyataan komitmen bersama.
Namun, hanya berselang beberapa hari, tepatnya setelah rapat internal BPD pada 4 Februari 2026, Ketua BPD justru mengirimkan surat ke DPMPD yang menyatakan ketidaksiapan. Alasan yang digunakan adalah adanya proyek desa tahun 2024-2025 senilai Rp821 juta yang diklaim belum rampung.
Tabrakan Regulasi dan Wewenang
Langkah Ketua BPD tersebut dinilai “off-side” dan tidak sejalan dengan regulasi yang ada. Kepala Dinas PMD Bojonegoro, Joko Lukito, menegaskan bahwa mekanisme PAW sepenuhnya adalah domain dan kewenangan internal desa.
“Paw itu urusan desa, mulai dari jadwal, panitia, hingga anggarannya. Berbeda dengan pemilihan reguler yang jadwalnya ditentukan Pemkab,” tegas Joko Lukito.
Dengan penegasan tersebut, alasan penundaan yang diajukan BPD dianggap tidak memiliki landasan hukum yang kuat karena tanggung jawab pelaksanaan tetap berada di pundak pemerintah desa dan BPD setempat.
Sorotan pada Akuntabilitas
Ketidakjelasan sikap BPD semakin diperparah dengan ketidakhadiran Ketua BPD dalam agenda klarifikasi yang dijadwalkan oleh DPMPD Bojonegoro. Hingga saat ini, Samsul Sidiq juga belum memberikan respon resmi saat dikonfirmasi oleh awak media.
Poin Utama Persoalan:
- Inkoneistensi: Mengabaikan hasil kesepakatan tertulis tanggal 27 Januari.
- Hambatan Administratif: Mengaitkan proses politik (PAW) dengan proyek fisik desa yang secara regulasi merupakan hal berbeda.
- Kurangnya Transparansi: Tidak menghadiri panggilan fasilitasi dari dinas terkait.
Desakan Publik
Masyarakat Desa Bandungrejo kini menantikan ketegasan dari pihak Camat Ngasem dan DPMPD Bojonegoro. Kepatuhan terhadap aturan sangat diperlukan agar transisi kepemimpinan desa tidak berlarut-larut yang berpotensi memicu kegaduhan sosial dan degradasi kepercayaan publik terhadap lembaga BPD.(Red)












