BOJONEGORO,Jawakini.com – Praktik kerja jurnalis di Bojonegoro kembali terusik oleh dugaan tindakan intimidasi yang dilakukan oleh oknum tidak bertanggung jawab yang mengaku sebagai wartawan. Dugaan ini muncul setelah seorang jurnalis media online, Teguh Harianto, merasa dihalangi saat meliput proyek yang dibiayai oleh anggaran publik.
Teguh Harianto mengaku sering mendapatkan panggilan telepon bernada mengintimidasi setelah memberitakan temuannya di lapangan. Ketika dikonfirmasi pada Minggu (2/11/2025) melalui pesan singkat WhatsApp, Teguh mengungkapkan kekecewaannya.
“Benar sekali, Mas. Saya sering ditelepon oleh oknum yang mengaku wartawan ketika saya menulis apa yang saya temukan di proyek. Dan ada kesan mengintimidasi. Saya sangat kecewa sikap oknum tersebut yang selalu menghalangi kerja jurnalis,” ujar Teguh.
Ia bahkan menggambarkan oknum tersebut dengan sebutan yang cukup keras. “Dia itu bukan wartawan, tapi mirip dengan preman, tapi preman birokrasi,” tambahnya dengan nada kesal.
Pelanggaran UU Pers dan Ancaman Pidana
Tindakan yang digambarkan oleh Teguh Harianto sebagai ‘preman birokrasi’ ini diduga kuat melanggar Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999. Secara spesifik, Pasal 18 Ayat (1) UU Pers mengatur sanksi pidana bagi siapapun yang menghalangi kerja jurnalis:
“Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).”
Pemberitaan proyek yang dibiayai uang rakyat merupakan bagian dari fungsi pengawasan pers, dan sesuai UU Keterbukaan Informasi Publik (KIP), proyek tersebut wajib dibuka dan diawasi sebagai informasi publik.
Diduga Dibayar Kontraktor untuk Membungkam Pers
Dugaan intervensi ini juga menarik perhatian masyarakat sipil. Ketua LSM Pengawas Independen Pembangunan dan Reformasi Birokrasi (PIPRB), Manan, menyampaikan analisisnya terkait fenomena ini.
“Kami menduga oknum yang mengaku wartawan itu adalah preman yang dibayar oleh pengusaha atau kontraktor untuk menakut-nakuti jurnalis. Karena kontraktor takut proyeknya diberitakan, lalu menggunakan cara-cara kekerasan verbal dan tekanan sosial untuk membungkam wartawan,” kata Manan.
Menurut Manan, situasi ini sangat membahayakan bagi kebebasan pers dan keselamatan jurnalis di Bojonegoro.
Hingga berita ini diturunkan, Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) dan Ketua DPC persatuan Jurnalis Indonesia (PJI) Bojonegoro belum berhasil dikonfirmasi oleh media ini untuk dimintai tanggapan resmi.
Intimidasi terhadap jurnalis yang memberitakan proyek publik adalah penghalang serius terhadap transparansi dan akuntabilitas. Sesuai amanat UU KIP, pers wajib mengawasi proyek yang dibiayai uang rakyat. Oleh karena itu, semua pihak, termasuk aparat penegak hukum, didesak untuk memastikan jurnalis di Bojonegoro dapat bekerja tanpa tekanan, demi menjamin hak publik atas informasi.(BG)












