Pastikan Kepatuhan Regulasi PSN, DPMPTSP Bojonegoro Kedepankan Prinsip Kehati-hatian Perizinan Menara 

BOJONEGORO ,Jawakini.com — Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Bojonegoro menegaskan komitmennya dalam mendukung penuh Program Strategis Nasional (PSN) di bidang infrastruktur digital. Meski demikian, percepatan investasi tersebut dipastikan tidak akan menabrak aturan hukum dan prinsip tata kelola pemerintahan yang bersih.

Langkah ini diambil guna merespons desakan sejumlah asosiasi pengembang menara telekomunikasi yang meminta proses perizinan diterbitkan secara instan, sekalipun beberapa tahapan validasi dokumen dinilai masih memerlukan kecermatan mendalam.

​Kepala DPMPTSP Kabupaten Bojonegoro Budiyanto mengungkapkan bahwa fungsi instansinya bukan sekadar menjadi “tukang stempel” berkas administrasi. Sebagai benteng terakhir legalitas perizinan di daerah, DPMPTSP berkewajiban melakukan verifikasi akhir guna memastikan seluruh dokumen pendukung dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) teknis benar-benar valid, sinkron, dan bebas dari cacat hukum.

​“Kami menyambut baik dan siap mengawal seluruh proyek PSN di Bojonegoro. Namun, kemudahan berusaha yang diamanatkan UU Cipta Kerja tidak boleh diartikan sebagai pelonggaran terhadap pengawasan. Kami harus memastikan bahwa Informasi Tata Ruang (ITR) dan Rekomendasi Teknis yang diajukan benar-benar sesuai dengan kondisi riil di lapangan, terutama terkait aspek krusial seperti Lahan Sawah Dilindungi (LSD),” ujar Budiyanto Selasa (7/7/2026).

Berdasarkan evaluasi internal, kehati-hatian ini justru dilakukan demi melindungi para pelaku usaha dan pemerintah daerah dari potensi masalah hukum di kemudian hari. DPMPTSP tidak ingin terburu-buru menerbitkan izin jika di kemudian hari ditemukan adanya ketidaksesuaian pemanfaatan ruang yang melanggar Perda RTRW Kabupaten Bojonegoro Nomor 5 Tahun 2021.

​Terkait sorotan mengenai Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD) dan Pendapatan Asli Daerah (PAD), pihak pemda menegaskan bahwa optimalisasi PAD tidak boleh dilakukan dengan cara mengorbankan kepatuhan regulasi. Penerimaan retribusi yang dipaksakan dari perizinan yang belum matang secara administratif justru berisiko menimbulkan kerugian negara atau sengketa hukum.

​Sesuai dengan semangat Peraturan Pemerintah nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, pemerintah daerah diberikan kewenangan penuh untuk melakukan pengawasan kepatuhan. Oleh karena itu, DPMPTSP mengimbau para pelaku usaha infrastruktur telekomunikasi untuk tetap kooperatif dan melengkapi seluruh catatan perbaikan substantif yang diperlukan, ketimbang melontarkan opini sepihak di media massa.

​Hingga saat ini, proses rekonsiliasi data dan koordinasi lintas OPD teknis masih terus berjalan secara intensif guna memastikan bahwa pembangunan menara bersama di Bojonegoro dapat berjalan sukses, legal, dan membawa manfaat jangka panjang bagi digitalisasi daerah tanpa menyisakan masalah hukum. (Red)

 

 

Penulis: BogangEditor: BG

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *