BOJONEGORO,Jawakini.com– Suasana di Balai Desa Bandungrejo, Kecamatan Ngasem, mendadak berubah menjadi panggung kegelisahan publik pada Selasa (27/1/2026). Ratusan warga yang merasa hak demokrasinya “digantung” akhirnya memilih turun ke jalan, menuntut kejelasan atas proses Pergantian Antar Waktu (PAW) Kepala Desa yang kian hari kian kehilangan arah.
Paradoks Desa Kaya, Anggaran Jadi Dalih
Aksi ini bukan sekadar luapan emosi, melainkan sebuah kritik tajam terhadap tata kelola pemerintahan desa. Salah satu poin yang mencolok adalah ironi mengenai kemandirian fiskal desa. Sebuah spanduk bertuliskan, “Desoku Sugeh Tapi Arep PAW Gak Ndue Dana”, menjadi tamparan keras bagi para pemangku kebijakan.
Warga merasa ada anomali besar ketika sebuah wilayah dengan kekayaan sumber daya alam yang melimpah justru terhambat oleh alasan klasik: ketiadaan anggaran. Hal ini memicu kecurigaan bahwa penundaan PAW bukan lagi soal teknis, melainkan kurangnya political will dari pihak-pihak terkait.
Ketegangan memuncak saat rencana Musyawarah Desa (Musdes) yang diagendakan pada 12 Februari 2026 justru dipandang warga sebagai upaya sistematis untuk mengulur waktu.
“Kami tidak datang untuk sekadar mendengarkan janji. Kami datang untuk menuntut ketegasan agar proses ini tidak menjadi komoditas kepentingan pihak tertentu,” tegas Mardi, salah satu warga yang menyuarakan keresahannya.
Warga menegaskan bahwa transparansi adalah barang mewah dalam proses PAW kali ini. Bagi mereka, memajukan jadwal PAW bukan sekadar urusan administratif, melainkan upaya menjaga kohesi sosial agar masyarakat bisa merayakan Idul Fitri dalam suasana damai tanpa bayang-bayang konflik politik yang berlarut-larut.

Camat Ngasem, Iwan Sofian, akhirnya merespons desakan massa dengan menyatakan bahwa tahapan pemilihan—yang akan menggunakan mekanisme satu Kartu Keluarga (KK) satu suara—akan dimulai pada 12 Februari mendatang. Meski kesepakatan tertulis telah ditandatangani, bara kekecewaan warga belum sepenuhnya padam.
Kritik pedas mengenai kinerja Pemerintah Desa (Pemdes) yang dianggap “lambat dan bertele-tele” tetap menggema. Di saat desa-desa lain di Bojonegoro telah menyelesaikan transisi kepemimpinan dengan mulus, Bandungrejo justru terjebak dalam pusaran ketidakpastian yang melelahkan.
Penandatanganan kesepakatan di atas materai memang telah dilakukan, namun kepercayaan warga yang sempat luntur tidak bisa kembali hanya dengan selembar kertas. Mata publik kini tertuju pada tanggal 12 Februari. Bandungrejo sedang menguji, apakah aturan ditegakkan untuk melayani kepentingan rakyat, atau justru rakyat yang dipaksa tunduk pada kelambatan birokrasi.(BG)












