Menelisik “Potongan” Sistemis Bantuan Modal Mlijo di Bojonegoro CSR atau Kredit Bergulir? 

Foto:ilustrasi

BOJONEGORO, JAWAKINI.COM – Program bantuan modal untuk pedagang sayur keliling (mlijo) di Kabupaten Bojonegoro belakangan ini menyita perhatian publik. ini tampak sederhana tiap pedagang menerima stimulan sebesar Rp250 ribu untuk memperkuat urat nadi ekonomi cilik.

​Namun, di balik angka yang terkesan kecil per individu tersebut, tersimpan pusaran anggaran yang cukup signifikan serta tanda tanya besar mengenai efektivitas mekanismenya di lapangan.

​Berdasarkan data publikasi, bantuan ini menyasar sedikitnya 1.955 pedagang mlijo di seluruh pelosok Bojonegoro. Jika dikalkulasikan secara matematis (1.955 x Rp250.000), total anggaran yang digelontorkan menyentuh angka Rp488.750.000,00 nyaris setengah miliar rupiah. Angka yang fantastis ini memicu urgensi kontrol publik, apakah kemanfaatannya benar-benar mengalir utuh tanpa sumbatan sistemis?

Penelusuran Jawakini.com menunjukkan bahwa bantuan ini tidak diserahkan secara tunai di tangan (cash on hand). Proses administrasi yang melibatkan pengisian formulir hingga pembukaan rekening di bank daerah mengindikasikan adanya skema bankable yang harus dilalui oleh para pedagang sayur.

Di sinilah letak ironinya. Berdasarkan ketentuan produk Tabungan Daerah (TABEDA) di BPR Bojonegoro, terdapat aturan saldo minimal yang mengendap sebesar Rp20 ribu. Uang ini secara legal memang tetap milik nasabah, namun posisinya “terkunci” dan tidak bisa diputar untuk membeli komoditas dagangan seperti cabai, bawang, atau sayuran.

​Artinya, modal riil yang bisa langsung dibelanjakan oleh pedagang menyusut menjadi sekitar Rp230 ribu. Jika akumulasi saldo mengendap dari 1.955 penerima itu dihitung, maka ada sekitar Rp39,1 juta dana bantuan yang justru mandek di dalam sistem perbankan, alih-alih berputar di pasar tradisional.

​Mendorong literasi keuangan bagi masyarakat kecil lewat perbankan memang langkah yang baik. Namun, untuk stimulus mikro senilai Rp250 ribu, mekanisme ini dinilai justru mereduksi nilai urgensi dari bantuan itu sendiri.

Konsep Corporate Social Responsibility (CSR) sejatinya harus berdampak langsung dan instan bagi penerima manfaat tanpa beban birokrasi perbankan yang menahan hak operasional mereka.

​Persoalan tidak berhenti pada saldo yang mengendap. Ketidakjelasan status dana ini juga mulai memicu spekulasi di tingkat bawah. Secara regulasi, dana yang murni bersumber dari CSR korporasi seharusnya bersifat hibah mutlak alias tidak perlu dikembalikan.

​Pengamat kebijakan publik, Sugeng Handoyo, ketika ditemui awak media ini (6/6/2026) menegaskan bahwa CSR merupakan wujud tanggung jawab sosial perusahaan yang diberikan dalam bentuk bantuan sosial atau pembinaan, bukan pinjaman komersial. Namun, ia menambahkan bahwa dalam praktiknya di lapangan, institusi keuangan seperti BPR kerap menggunakan variasi skema.

“Ada tiga kemungkinan skema yang biasa berjalan dalam program seperti ini,” ujar Sugeng. Pertama, Hibah Murni di mana uang atau alat kerja menjadi hak milik mutlak pedagang. Kedua, Dana Bergulir (Kemitraan), yakni CSR dijadikan modal awal tanpa bunga yang wajib dikembalikan pokoknya agar bisa digulirkan ke pedagang lain. Ketiga, Subsidi Bunga, di mana pedagang sebenarnya tetap mengambil kredit di BPR, namun bunganya dibayar oleh dana CSR.

​Ketidakjelasan mengenai skema mana yang diterapkan dalam program Mlijo ini berpotensi menimbulkan salah paham dan keresahan di kalangan pedagang kecil jika tidak ada transparansi sejak awal.

​Guna mencari titik terang dan memberikan ruang klarifikasi yang adil, Jawakini.com telah berupaya melakukan konfirmasi kepada Plt Direktur BPR Bojonegoro, Moch Arif. Pertanyaan kunci mengenai status dana tersebut—apakah bersifat hibah lepas atau justru kredit lunak kemitraan yang wajib dikembalikan—telah dikirimkan melalui pesan singkat.

​Namun sangat disayangkan, hingga berita ini diturunkan, pejabat terkait memilih tidak memberikan respons sama sekali. Pesan konfirmasi yang dikirimkan hanya memunculkan indikator centang biru, tanda bahwa pertanyaan telah dibaca namun dibiarkan tanpa jawaban.

​Sikap bungkam dari otoritas penyalur ini tentu menyisakan tanda tanya besar bagi publik Bojonegoro. Jika sebuah program yang ditujukan untuk rakyat kecil justru diselimuti ketertutupan informasi dan sistem yang berpotensi mengurangi nilai manfaatnya, maka yang patut dievaluasi bukan sekadar teknis pelaksanaannya, melainkan komitmen transparansi di balik skema besar tersebut. (Bg)

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *