BOJONEGORO,Jawakini.com – Penanganan temuan Bantuan Khusus Keuangan Desa (BKKD) di Kabupaten Bojonegoro kini berada di fase krusial. Publik tengah menaruh perhatian besar pada akuntabilitas pengelolaan anggaran desa. Namun, di tengah tuntutan transparansi yang menguat, perkembangan tindak lanjut temuan BKKD di Desa Mori justru diselimuti tanda tanya besar.
Misteri ini mencuat menyusul sikap pasif dari pihak Kecamatan Trucuk. Sebagai perpanjangan tangan pemerintah daerah yang bertugas melakukan pembinaan dan pengawasan, pihak kecamatan terkesan enggan membuka informasi terkait langkah konkrit yang telah diambil setelah menerima dokumen hasil mitigasi dari Inspektorat.
Bola Panas di Meja Camat
Kepala Inspektorat Kabupaten Bojonegoro, Achmad Gunawan Ferdiansyah, secara lugas memastikan bahwa laporan hasil mitigasi telah didistribusikan secara berjenjang ke seluruh auditi.
”Hasil mitigasi sudah disampaikan kepada semua auditi melalui camat masing-masing,” ujar Gunawan melalui pesan singkat WhatsApp.
Pernyataan tegas Kepala Inspektorat ini menegaskan bahwa bola panas penanganan temuan kini sepenuhnya berada di meja camat. Dokumen tersebut bukan sekadar laporan formalitas, melainkan instrumen penting yang memuat rekomendasi yang wajib ditindaklanjuti demi menyelamatkan keuangan negara dan menjaga tata kelola pemerintahan desa.
Bungkamnya Otoritas Wilayah
Untuk memberikan ruang klarifikasi yang adil dan berimbang, media ini telah berupaya menghubungi Camat Trucuk, Jadid, melalui pesan WhatsApp maupun panggilan telepon pada Rabu (3/6/2026). Konfirmasi tersebut krusial untuk mengetahui progres penyelesaian temuan BKKD di Desa Mori sesuai rekomendasi tim pemeriksa.
Namun, hingga berita ini ditayangkan, upaya konfirmasi tersebut menghadapi dinding tebal. Pesan yang terkirim diabaikan tanpa balasan, dan panggilan telepon pun tidak mendapatkan respons.
Sikap diam ini disayangkan, mengingat posisi camat sangat strategis dalam menjembatani akuntabilitas antara Inspektorat, pemerintah desa, dan masyarakat. Tanpa adanya penjelasan resmi, perkembangan penanganan temuan BKKD di Desa Mori tidak dapat diverifikasi secara komprehensif, sekaligus memicu spekulasi liar di tengah masyarakat.
Ujian Komitmen Akuntabilitas
Di era modern, tata kelola pemerintahan tidak lagi bisa dijalankan di ruang tertutup. Prinsip transparansi bukan sekadar slogan, melainkan kewajiban moral dan hukum yang harus dipenuhi oleh setiap pejabat publik.
Minimnya informasi yang dapat diakses publik dalam kasus BKKD Desa Mori ini menjadi catatan kritis bagi performa birokrasi di tingkat kecamatan. Kepercayaan masyarakat terhadap proses pengawasan dan pengelolaan keuangan desa sedang dipertaruhkan. Publik tidak hanya membutuhkan dokumen mitigasi selesai di atas kertas, tetapi juga ingin melihat tindakan nyata dan keterbukaan dari para pemangku kebijakan.
Hingga saat ini, publik masih menanti sejauh mana komitmen Kecamatan Trucuk dalam mengawal pembersihan tata kelola anggaran di wilayahnya? (Red)












