Dinilai Lamban Tangani Dugaan Penjarahan Rumah Warga oleh Oknum Koperasi, Pemdes Bangilan Soroti Prosedur Pengaduan 

foto: ilustrasi

BOJONEGORO,Jawakini.com — Kinerja Pemerintah Desa (Pemdes) Bangilan, Kecamatan Kapas, Kabupaten Bojonegoro, kini tengah menjadi sorotan tajam. Alih-alih memberikan perlindungan cepat kepada warganya yang menjadi korban dugaan tindakan semena-mena oknum eksternal, respons birokrasi desa dinilai lamban dan cenderung berbelit-belit.

​Keluhan tersebut datang dari Arif, seorang warga Desa Bangilan yang juga nasabah sebuah lembaga koperasi. Ia menyayangkan lambatnya penanganan dari pihak Pemdes atas aduannya terkait aksi sepihak oknum pegawai koperasi berinisial W, yang diduga kuat telah melakukan pelanggaran hukum di kediamannya.

Kronologi Dugaan Aksi Penyusupan dan Penjarahan 

​Persoalan ini mencuat saat Arif sedang berada di luar kota. Oknum pegawai koperasi, W, datang ke rumah Arif untuk menagih cicilan pinjaman. Mendapati rumah dalam keadaan kosong, W diduga nekat masuk tanpa izin dan mengambil paksa sebuah tabung gas dari dalam dapur.

​Aksi nekat W ini sebenarnya sempat tepergok oleh tetangga korban yang langsung melayangkan teguran keras. Namun, teguran tersebut sama sekali tidak dihiraukan.

​”W tanpa seizin saya masuk ke rumah dan mengambil tabung gas di dapur. Perbuatannya diketahui tetangga saya dan sudah ditegur, tapi W tidak menghiraukan,” ungkap Arif dengan nada kecewa, Sabtu (23/05/2026).

​Ironisnya, saat Arif mencoba meminta klarifikasi secara baik-baik, W justru menunjukkan sikap arogan dan menantang korban untuk melaporkan tindakan tersebut ke ranah hukum.

Lempar Tanggung Jawab di Internal Pemdes 

Mengikuti arahan dan imbauan dari salah satu anggota Polsek Kapas, Arif beritikad baik untuk menyelesaikan sengketa ini secara kekeluargaan di tingkat desa terlebih dahulu sebelum menempuh jalur hukum formal. Sayangnya, ikhtiar tersebut justru membentur dinding birokrasi desa yang terkesan saling lempar tanggung jawab.

​”Kejadiannya sudah agak lama. Saya sudah ke Balai Desa Bangilan atas himbauan anggota Polsek Kapas untuk membawa masalah ini ke pihak desa dulu. Namun hingga saat ini, tidak ada tindakan apa-apa dari Pemdes Bangilan,” keluh Arif.

​Ia menceritakan bahwa saat mendatangi Balai Desa, dirinya diterima oleh Sekretaris Desa (Sekdes). Bukannya langsung dimediasi secara resmi, Sekdes justru menyarankannya untuk menghubungi Kamituwo (Kepala Dusun). Hingga berita ini diturunkan, penanganan perkara tersebut masih terkatung-katung tanpa kejelasan.

Kepala Desa Tuntut Korban Datang Langsung 

​Di sisi lain, Kepala Desa Bangilan tampaknya memilih bersikap pasif. Saat dikonfirmasi, ia mengaku hanya sebatas mendengar selentingan mengenai kasus yang menimpa warganya tersebut. Kades justru meminta Arif untuk kembali datang dan menemuinya secara tatap muka langsung, alih-alih menginstruksikan jajarannya yang sudah menerima laporan sejak awal untuk bergerak aktif.

“Saya berharap Arif datang langsung ke Balai Desa dan menemui saya sehingga jelas seluruhnya, karena selama ini ia tidak langsung ke saya,” tegas Kepala Desa Bangilan.

​Sikap Pemdes ini disayangkan banyak pihak, mengingat laporan awal sudah secara resmi masuk melalui pintu Sekdes selaku unsur pimpinan administrasi desa.

Jerat Hukum di Balik Aksi “Sita” Sepihak 

​Secara hukum, tindakan oknum pegawai koperasi yang memasuki pekarangan atau rumah orang lain tanpa izin, lalu mengambil barang milik nasabah secara sepihak, merupakan tindakan ilegal yang sangat serius.

Dalam konformitas hukum pidana di Indonesia, tindakan W tidak bisa dibenarkan dengan alasan menagih utang sekalipun. Perbuatan tersebut dapat dijerat pasal berlapis, mulai dari pelanggaran hak milik, memasuki rumah orang lain tanpa izin (Pasal 167 KUHP), hingga tindak pidana pencurian (Pasal 362 KUHP). Jika tindakan tersebut disertai tekanan atau intimidasi, oknum tersebut bahkan dapat dijerat pasal perampasan atau pemerasan.

​Masyarakat kini berharap Pemdes Bangilan bisa segera tanggap, membuang ego birokrasi, dan menunjukkan keberpihakannya pada keadilan bagi warga desa. Jika Pemdes gagal memediasi dan menyelesaikan pelanggaran hukum ini secara internal, maka tidak menutup kemungkinan kasus ini akan menggelinding panas menjadi laporan pidana resmi ke Aparat Penegak Hukum (APH). (Red)

 

 

Penulis: BogangEditor: BG

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *