Menggurita di Blora, Bisnis “Solar Gunung” Ilegal Diduga Dibekingi Oknum Aparat dan Perangkat Desa 

BLORA,Jawakini.com – Praktik bisnis bahan bakar minyak (BBM) ilegal jenis “solar gunung” di Kabupaten Blora, Jawa Tengah, tampaknya masih terlalu tangguh untuk disentuh hukum. Meski berisiko tinggi dan jelas-jelas merugikan negara, aktivitas penyulingan minyak mentah ilegal dari kawasan Wonocolo, Bojonegoro, ini ditengarai masih bebas beroperasi di Desa Bleboh, Kecamatan Jiken, Blora.

​Ironisnya, kelancaran bisnis gelap ini diduga kuat karena adanya keterlibatan sekaligus perlindungan dari oknum perangkat desa hingga oknum aparat penegak hukum.

Menelusuri Jaringan Pangkalan di Desa Bleboh 

Berdasarkan investigasi dan informasi yang dihimpun tim media di lapangan pada Selasa (2/6/2026), terdapat tiga nama utama yang mencuat sebagai aktor di balik pangkalan solar ilegal di Desa Bleboh. Mereka adalah warga sipil berinisial DC, oknum perangkat desa setempat berinisial BC, serta seorang oknum aparat berinisial JN.

​Tim media memantau dua titik krusial yang diduga menjadi pusat perputaran solar ilegal tersebut:

  • ​Pangkalan DC: Lokasi ini ditengarai menjadi pengepul utama “solar gunung” yang dipasok dari Wonocolo. Dari titik ini, solar hasil olahan tradisional tanpa standar keselamatan tersebut didistribusikan ke pasar gelap dan diecer ke konsumen.
  • ​Pangkalan BC: Pada pukul 13.30 WIB, tim memantau adanya aktivitas di lokasi penampungan yang dikelola kerabat dekat oknum perangkat desa ini. Namun, diduga informasi telah bocor; saat tim kembali melakukan konfirmasi pada pukul 16.00 WIB, gerbang pangkalan sudah tertutup rapat dan aktivitas mendadak lumpuh. ​

Kerugian Multi-Dimensi: Negara Tekor, Lingkungan Hancur 

Aktivitas ilegal ini bukan sekadar pelanggaran niaga biasa, melainkan kejahatan ekonomi yang berdampak sistemik. Minyak mentah yang ditambang dan diolah secara ilegal menguapkan potensi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) serta dana bagi hasil migas.

​Selain itu, negara kehilangan potensi Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) dalam jumlah besar. Jika satu pangkalan mampu mengedarkan ribuan liter per hari, maka akumulasi kerugian negara diproyeksikan mencapai ratusan juta rupiah per bulan hanya dari satu titik pangkalan.

​”Sangat miris melihat rakyat kecil antre berpanas-panasan demi mendapat solar subsidi, sementara ada oknum yang justru melenggang memperkaya diri dengan menjual solar ilegal. Ini bukan hanya soal kerugian negara, tapi juga ketidakadilan sosial yang telanjang,” ungkap seorang warga Kecamatan Jiken yang meminta identitasnya dirahasiakan demi alasan keamanan.

​Tak berhenti di sisi finansial, metode penyulingan tradisional yang mengabaikan standar amdal ini meninggalkan limbah B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun). Limbah tersebut dibuang sembarangan hingga mencemari tanah dan sumber air bersih yang menjadi urat nadi kehidupan warga sekitar.

Tantangan bagi Komitmen Penegak Hukum 

​Keterlibatan inisial JN yang disebut-sebut sebagai oknum aparat menjadi tamparan keras bagi kredibilitas penegakan hukum di wilayah Blora. Dugaan adanya “pintu perlindungan” dari oknum institusi inilah yang dinilai menjadi alasan mengapa pangkalan-pangkalan ini tetap eksis meski kerap dilakukan penertiban formalitas.

​Hingga berita ini diturunkan, belum ada langkah konkret, tegas, dan menyeluruh dari pihak Polresta Blora maupun Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jawa Tengah untuk memberantas jaringan ini hingga ke akarnya.

​Publik kini menunggu keberanian dan komitmen ketat dari aparat penegak hukum serta pemerintah daerah untuk melakukan razia total tanpa pandang bulu. Anggaran pengawasan dan penindakan yang dialokasikan negara sudah sepatutnya digunakan secara efektif demi memutus mata rantai penyelundupan ini, bukan justru membiarkan hukum tumpul di hadapan oknum. (Red)

 

 

Penulis: RedaksiEditor: BG

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *