TUBAN,Jawakini.com – Di balik hamparan sawah Kecamatan Singgahan yang menjanjikan hijau padi, tersimpan keresahan yang mendalam dari para petani. Sebuah tabir gelap menyelimuti distribusi pupuk bersubsidi, di mana data administratif negara nampak gagah di atas kertas, namun berbanding terbalik dengan realitas pahit di tangan petani.
Dugaan kuat mengenai adanya “jalur tikus” distribusi di luar regulasi kini menjadi rahasia umum yang mulai menyengat ke permukaan.
Sistem Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK) yang seharusnya menjadi tameng perlindungan bagi petani kecil, justru diduga hanya menjadi sekadar formalitas administratif. Penelusuran di lapangan mengungkap pola yang mengkhawatirkan:
- Manipulasi Jatah: Nama tercatat menebus kuota penuh sesuai regulasi, namun secara fisik mereka hanya menerima kurang dari separuhnya.
- Petani “Fiktif”: Pengakuan petani berinisial Glmp mengenai pasokan dari luar daerah (Madura) mengonfirmasi adanya anomali arus barang yang melompati batas-batas wilayah pengawasan resmi.
- Eksploitasi Harga: Akibat kelangkaan yang dikondisikan, petani terpaksa “menyerah” pada harga pasar yang mencekik, jauh melampaui Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan negara.
Sangat ironis melihat bagaimana instrumen negara—mulai dari Dinas Pertanian, Dinas Perdagangan, hingga Lembaga Pengawasan Pupuk dan Pestisida (LP3)—seolah-olah kehilangan taji. Belum ada audit forensik yang menyentuh akar persoalan atau tindakan hukum yang mampu memberikan efek jera terhadap oknum di balik layar.
Publik kini bertanya,Apakah kelemahan pengawasan ini merupakan sebuah ketidaksengajaan teknis, ataukah bagian dari pembiaran sistematis yang terstruktur?
Bagi petani di Singgahan, pupuk bukan sekadar komoditas; ia adalah urat nadi kehidupan. Ketika distribusi subsidi berubah menjadi “komoditas bebas” bagi segelintir spekulan, maka kedaulatan pangan nasional sedang berada di ujung tanduk. Petani tidak hanya dirugikan secara ekonomi, tetapi juga dikhianati secara hak oleh sistem yang seharusnya melayani mereka.
Negara tidak boleh kalah oleh “pemain” distribusi ilegal. Dibutuhkan langkah luar biasa (extraordinary measures) untuk membongkar sindikat ini:
Audit Investigatif terhadap seluruh kios dan distributor resmi di wilayah Tuban.
Verifikasi Faktual secara acak langsung kepada petani yang namanya tercantum dalam RDKK.
Penegakan Hukum Tanpa Pandang Bulu terhadap oknum lintas wilayah yang bermain dalam distribusi paralel.
Jika tidak segera dibenahi, maka jeritan petani di Singgahan akan tetap menjadi gema yang hilang di tengah hiruk-pikuk birokrasi, sementara mereka yang mencuri hak rakyat terus berpesta di atas penderitaan orang kecil.
Kini, bola panas berada di tangan para pemangku kebijakan. Publik tidak lagi membutuhkan retorika administrasi atau janji-janji manis di atas kertas. Yang dinanti adalah keberanian nyata untuk memutus rantai mafia distribusi yang telah lama menghisap keringat petani. Sebab, membiarkan penyimpangan ini terus berlanjut sama saja dengan membiarkan masa depan pangan kita mati perlahan di lumbungnya sendiri(Red).












