BOJONEGORO,Jawakini.com —Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, baru-baru ini merayakan sebuah pengakuan bergengsi di bidang komunikasi publik, di mana nilai Keterbukaan Informasi Publik (KIP) dilaporkan melompat signifikan dari kategori C ke A. Sebuah prestasi yang, secara simbolis, menempatkan daerah ini di garda depan komitmen transparansi nasional.
Pengakuan tersebut, yang disampaikan langsung oleh Direktur Informasi Publik Dirjen Komunikasi Publik dan Media Kementerian Komunikasi dan Digital, Nur Sodiq Gunaryo, dalam sebuah diskusi panel di Gedung Pemkab Bojonegoro (29/11/2025), disambut dengan optimisme. Beliau menegaskan bahwa nilai A merupakan sebuah instrumen, bukan tujuan akhir, yang harus menjadi fondasi untuk membangun akuntabilitas dan kepercayaan publik berkelanjutan.
”Perubahan paradigma total dari pola pikir ‘informasi itu tertutup, kecuali yang dibuka’ menjadi ‘semua informasi publik itu terbuka, kecuali yang dikecualikan,’ wajib diinternalisasi,” ujar Nur Sodiq.
Namun, narasi keberhasilan di atas podium ini menghadapi ujian substansial ketika dihadapkan pada praktik di lapangan. Observasi kritis terhadap pelaksanaan proyek-proyek publik menunjukkan adanya diskrepansi mencolok antara skor ideal yang diraih dan penerapan standar dasar transparansi.
Kasus penundaan pemasangan papan informasi proyek—yang memuat detail krusial seperti sumber anggaran, nilai kontrak, pelaksana, dan durasi—telah menjadi catatan berulang. Papan informasi, yang merupakan wujud minimalis dari hak publik atas informasi, sering kali baru dipublikasikan setelah intervensi dan sorotan tajam dari masyarakat dan pers. Situasi ini mengindikasikan bahwa keterbukaan informasi, alih-alih berakar pada kesadaran institusional, masih bersifat reaktif dan dipicu oleh tekanan eksternal.
Jika implementasi standar paling dasar ini masih menghadapi hambatan, muncul pertanyaan mendasar: sejauh mana nilai A tersebut merefleksikan kinerja substantif Pemkab, dan bukan sekadar kepatuhan administratif yang mudah dipoles.
Ironi ini semakin diperkuat oleh tendensi sebagian pihak media lokal yang, dalam fungsi pelaporan, tampak lebih nyaman berposisi sebagai penyalur rilis resmi (corong seremoni) ketimbang melakukan verifikasi independen atau investigasi kritis terhadap realitas di lapangan. Ketika pemberitaan gagal menyajikan fakta di balik data dan memilih mengutamakan narasi resmi, fungsi kontrol sosial yang diemban oleh pers tereduksi.
Pada titik ini, integritas dan ideologi jurnalisme menjadi krusial. Transparansi sejati di Bojonegoro hanya akan terwujud jika nilai A di atas kertas didukung oleh kejujuran implementasi di lapangan. Penghargaan KIP bukan tujuan untuk dicapai, melainkan sebuah mandat etik yang harus dibuktikan melalui tindakan nyata dan pengawasan tanpa kompromi,Kepercayaan publik adalah taruhannya.(Red)












