​Kawal Aset Rp 25,5 Miliar, Teras Center Nusantara Siap Laporkan Seleksi Kepemimpinan BUMD Bojonegoro ke Ombudsman Jatim

BOJONEGORO,Jawakini.com – Rencana pengelolaan penyertaan modal senilai Rp 25,5 Miliar oleh Perumda Bojonegoro Pangan Mandiri kini dibayangi persoalan serius. Proses seleksi kepemimpinan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) tersebut diduga kuat sarat akan cacat administrasi.

Merespons hal itu, lembaga Teras Center Nusantara bergerak cepat menyerahkan Memorandum Hukum kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro pada Rabu (1/7/2026). Mereka mendesak Bupati Bojonegoro untuk segera mencabut dan membatalkan Surat Keputusan (SK) Pengangkatan Direktur Perumda tersebut.

Ketua Teras Center Nusantara, Achmad Imam Fatoni, menyatakan bahwa Panitia Seleksi (Pansel) yang diketuai oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Bojonegoro diduga kuat gagal menjalankan kewajiban uji tuntas (due diligence).

Menurut Fatoni, kelalaian fatal dari Pansel mengakibatkan lolosnya kandidat yang dokumen persyaratannya terbukti memiliki ketidaksesuaian fundamental dengan data resmi institusi penegak hukum. Alhasil, SK pengangkatan yang diterbitkan saat ini dinilai cacat substansi.

​”Bapak Bupati berhak dan wajib tahu fakta sebenarnya. Kami sangat khawatir jika memorandum beserta bukti otentik yang kami serahkan hari ini berhenti atau tertahan di laci kepanitiaan Pansel yang telah terlanjur lalai dalam merekomendasikan nama kepada Bapak Bupati,” ujar Fatoni usai menyerahkan dokumen langsung kepada Sekda Bojonegoro, Rabu (1/7/2026).

​Ia menambahkan, keselamatan wibawa birokrasi dan uang rakyat kini tengah dipertaruhkan lantaran laporan Pansel yang menjadi dasar terbitnya SK dibangun di atas verifikasi yang lemah.

Teras Center Nusantara memberikan peringatan keras kepada pihak birokrasi agar tidak bermain-main dengan kepastian hukum. Pihaknya memberikan tenggat waktu selama 3×24 jam bagi Pemkab Bojonegoro untuk merespons temuan tersebut dengan membatalkan SK terkait.

​”Rakyat Bojonegoro mengawasi proses ini. Pansel tidak bisa lepas tangan begitu saja setelah SK terbit,” tegas Fatoni.

​Jika dalam waktu tiga hari Bupati tidak mengambil sikap tegas untuk membatalkan SK yang dinilai cacat prosedur tersebut, Teras Center Nusantara siap membawa kasus ini ke tingkat yang lebih tinggi.

​”Kami akan meng-eskalasikan dugaan maladministrasi Pansel ini ke Ombudsman RI Jawa Timur, dan kami tidak akan ragu membuka bukti kejanggalan seleksi ini secara terang benderang ke ruang publik bersama elemen sipil lainnya,” pungkas Fatoni.

Sebagai informasi, Perumda Bojonegoro Pangan Mandiri merupakan Badan Usaha Milik Daerah yang dibentuk oleh Pemkab Bojonegoro dengan fokus pada ketahanan pangan dan pemberdayaan ekonomi masyarakat. Penyertaan modal sebesar Rp 25,5 Miliar dari APBD tersebut sedianya dialokasikan untuk mengoptimalkan potensi sektor pertanian dan pangan lokal di wilayah Bojonegoro.(Jwk/Bg)

 

 

 

 

Penulis: BogangEditor: BG

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *