BOJONEGORO,Jawakini.com — Sebuah anomali tata kelola keuangan negara menyeruak di Desa Kandangan, Kecamatan Trucuk. Alokasi Dana Desa (ADD) Tahun Anggaran 2025 senilai Rp98.192.510 yang sejatinya merupakan instrumen penyokong birokrasi desa, justru “dialihkan” untuk proyek fisik pengurukan lahan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP). Langkah ini tidak hanya memantik polemik, tetapi juga menguji integritas kepatuhan hukum di tingkat akar rumput.
Tabrakan Regulasi dan Paradoks Kebijakan
Secara normatif, pemisahan antara ADD (bersumber dari APBD untuk operasional) dan DD (bersumber dari APBN untuk pembangunan) adalah garis api yang menjaga disiplin fiskal desa. Namun, papan informasi proyek di Kandangan seolah memamerkan pembangkangan terhadap Peraturan Bupati (Perbup) Bojonegoro yang mengatur spesifisitas penggunaan dana tersebut.
Upaya melegitimasi langkah ini melalui mekanisme Musyawarah Desa Khusus (Musdessus) dinilai banyak pihak sebagai langkah “pembenaran paksa”. Musyawarah desa memang kedaulatan tertinggi dalam perencanaan, namun ia bukanlah alat transmutasi hukum yang bisa mengubah peruntukan anggaran yang sudah dipatok oleh regulasi yang lebih tinggi.
“Uang publik memiliki ‘ruh’ peruntukannya masing-masing. Memaksakan ADD untuk proyek fisik dengan tameng Musdessus adalah preseden yang mempertaruhkan wibawa hukum demi fleksibilitas sesaat,” ujar seorang pengamat kebijakan publik setempat.
Berlindung di Balik “Label” Strategis Nasional
Dukungan yang datang dari legislatif, dengan dalih bahwa KDMP adalah bagian dari program strategis nasional, justru memperkeruh ruang debat. Muncul pertanyaan mendasar,Apakah status ‘proyek nasional’ secara otomatis memberi imunitas bagi aparat desa untuk menabrak rambu-rambu administrasi keuangan?
Ketidakjelasan status aset juga menjadi bom waktu. Jika lahan tersebut kelak tidak tercatat secara rigid sebagai aset desa namun dibiayai uang negara, maka potensi kerugian negara bukan lagi sekadar asumsi, melainkan risiko hukum yang nyata bagi para pengambil kebijakan.
Bungkamnya Sang Pengawas
Di tengah kegaduhan ini, sikap diam yang ditunjukkan oleh pemdes Kandangan, Camat Trucuk selaku pembina wilayah, serta Bagian Hukum Pemkab Bojonegoro, menjadi tanda tanya besar. Absennya penjelasan resmi menciptakan kekosongan edukasi bagi masyarakat dan seolah membiarkan bola panas ini menggelinding tanpa arah yang jelas.
Urgensi Intervensi Penegak Hukum
Situasi di Desa Kandangan ini seharusnya menjadi pintu masuk bagi Kejaksaan Negeri Bojonegoro, khususnya bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), untuk melakukan fungsi mitigasi risiko hukum.
Dibutuhkan langkah konkret untuk membedah apakah ini murni inovasi desa atau justru bentuk penjarahan anggaran yang dikemas dalam narasi pembangunan. Pembiaran terhadap pola pengalihan anggaran seperti ini dikhawatirkan akan menjadi “virus” bagi desa-desa lain, di mana aturan main bisa dikesampingkan atas nama diskresi yang kebablasan.
Integritas tata kelola keuangan desa tidak boleh dikorbankan demi mengejar target fisik, karena setiap rupiah yang keluar dari kas negara harus kembali dalam bentuk manfaat yang sah menurut hukum, bukan sekadar urukan tanah yang statusnya abu-abu.(Red)












