Integritas Diuji, Bidpropam Polda Jatim Selidiki Dugaan “Uang Tebusan” Kasus Narkoba di Polres Bojonegoro

SURABAYA,Jawakini.com — Komitmen bersih-bersih institusi kepolisian di Jawa Timur kembali menghadapi ujian esensial. Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Jawa Timur kini tengah menyoroti kinerja Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bojonegoro terkait munculnya aduan masyarakat atas dugaan penyalahgunaan wewenang (abuse of power).

​Kasus yang memantik perhatian publik ini resmi bergulir ke ranah pemeriksaan internal setelah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Alam Bersatu Jaya melayangkan laporan resmi. Langkah administratif tersebut direspons Polda Jatim melalui surat Nomor B/7006/VI/WAS.2.4./2026/Bidpropam tertanggal 19 Juni 2026 yang ditandatangani secara elektronik oleh PS Kabidpropam Polda Jatim, Kombes Pol Iman Setiawan.

​Persoalan ini berakar dari keluhan seorang warga bernama Suyitno. Dalam dokumen aduan yang dihimpun, terungkap sebuah narasi yang mencederai penegakan hukum: dugaan adanya “tarif” pembebasan perkara.

​Oknum anggota Satresnarkoba Polres Bojonegoro diduga sempat menyodorkan angka Rp60 juta kepada Suyitno sebagai syarat kompensasi agar anaknya yang tersandung kasus hukum dapat menghirup udara bebas. Ruang negosiasi yang terjadi kemudian—mirip transaksi komersial—membuat angka tersebut menyusut hingga disepakati di nominal Rp20 juta.

​Merespons laporan sensitif ini, Kombes Pol Iman Setiawan menyatakan apresiasinya terhadap kontrol sosial yang dilakukan masyarakat.

​”Disampaikan terima kasih telah memberikan informasi guna pembenahan Institusi Polri, khususnya di Polda Jawa Timur,” tulis Iman dalam surat resmi tersebut.

​Kendati demikian, pihak Polda Jatim memberikan catatan bahwa surat yang dikirimkan kepada pelapor saat ini masih merupakan konfirmasi administratif atas diterimanya pengaduan, belum menyentuh kesimpulan final dari pemeriksaan substantif.

​”Berkaitan dengan hal tersebut, surat ini bersifat pemberitahuan dalam rangka pelayanan masyarakat dan tidak dapat dipergunakan untuk kepentingan peradilan,” tegas Bidpropam dalam dokumennya.

​Di sisi lain, desakan agar kepolisian bertindak objektif terus mengalir. Ketua LSM Alam Bersatu Jaya, Miftah Zaeni, mengingatkan bahwa penanganan kasus ini akan menjadi tolok ukur keseriusan Polda Jatim dalam menjaga marwah dan akuntabilitas korps Bhayangkara.

​”Setiap dugaan pelanggaran, terutama yang berkaitan dengan penyalahgunaan kewenangan, harus diproses tanpa pandang bulu. Ketegasan ini adalah wujud akuntabilitas institusi sekaligus langkah nyata untuk menjaga marwah Polri di mata publik,” ujar Miftah saat dikonfirmasi, Senin (29/6/2026).

​Miftah juga menegaskan bahwa pihaknya tidak akan membiarkan kasus ini menguap begitu saja di balik meja birokrasi. Pengawalan ketat akan terus dilakukan. Jika penegakan kode etik ini dinilai mandek atau terkesan ditutupi, langkah hukum dan sosial yang lebih masif siap diambil.

​”Kami menghormati proses yang berjalan. Namun, jika tidak ada kepastian hukum, kami akan menggunakan hak konstitusional untuk menggelar aksi damai di Mapolda Jawa Timur. Jika diperlukan, kasus ini akan kami bawa ke Divpropam Mabes Polri agar mendapat pengawasan yang lebih luas,” tegas Miftah.

​Hingga berita ini diturunkan, baik pihak Polres Bojonegoro maupun Bidpropam Polda Jatim belum memberikan pernyataan resmi lanjutan mengenai progres riil ataupun status hukum dari oknum anggota yang berada di pusaran laporan tersebut. Publik kini menanti, apakah penyelidikan ini akan berujung pada sanksi tegas atau sekadar menjadi catatan administratif berkala.(Red)

 

Penulis: BogangEditor: BG

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *