Diduga Ditimbun Mafia, Solar Subsidi di Padangan Langka

BOJONEGORO,Jawakini.com– Kelangkaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar di Kecamatan Padangan, Kabupaten Bojonegoro, tampaknya bukan masalah teknis distribusi semata. Aroma busuk praktik penimbunan ilegal kian menyengat. Warga yang mulai habis kesabaran kini mendesak Polres Bojonegoro dan Polda Jawa Timur untuk tidak menutup mata dan segera memberangus jaringan “mafia solar” yang diduga kuat menjadi dalang di balik kesengsaraan masyarakat kecil.

​Informasi investigatif yang dihimpun di lapangan mengungkap adanya dugaan kejahatan terstruktur. Solar bersubsidi disedot dari sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU), lalu dikumpulkan di sebuah pangkalan di Dusun Nogori, Desa Purworejo, Kecamatan Padangan.

​Menurut sumber tepercaya yang identitasnya dirahasiakan demi keamanan, bisnis haram ini diduga dikendalikan oleh seorang pria berinisial G. Ironisnya, solar subsidi yang hakikatnya milik rakyat miskin tersebut dikabarkan mengalir ke luar daerah, disetorkan kepada seorang “bos besar” mafia solar yang berbasis di Solo, Jawa Tengah.

​”Solar dari beberapa SPBU dikumpulkan di sana, lalu dikirim ke bos besarnya di Solo. Masyarakat sebenarnya sudah lama tahu trik kotor ini, tapi heran, sampai sekarang belum ada tindakan tegas dari aparat. Ada apa?” cecar sumber tersebut dengan nada geram.

​Pantauan di SPBU 53.621.20 Padangan pada Rabu (17/6/2026) memperlihatkan pemandangan miris. Antrean kendaraan mengular panjang dari pagi hingga malam hari. Petani yang butuh solar untuk pompa air sawah, sopir angkutan logistik, dan pelaku UMKM harus gigit jari dan membuang waktu produktif mereka hanya demi mendapatkan beberapa liter solar.

​Di tengah jeritan warga, para pelaku penimbunan diduga melancarkan aksinya dengan berbagai modus licik untuk mengelabui pengawasan, di antaranya:

  • ​Modus Mobil Modifikasi: Menggunakan Mitsubishi L300 yang tangkinya telah dirombak agar mampu menampung BBM dalam jumlah besar. Kendaraan ini ditutupi tumpukan ban bekas sebagai kamuflase.
  • ​Modus Motor “Suntik”: Memanfaatkan sepeda motor untuk mengisi solar ke tangki secara berulang kali, yang kemudian dipindahkan ke jerigen di tempat tersembunyi.

​”Ini jelas perampokan hak masyarakat kecil! Kami beli solar buat kerja, buat nyari makan, tapi malah dihabiskan oleh oknum penimbun demi keuntungan pribadi mereka. Polisi harus bertindak, jangan mandul!” tegas seorang warga setempat yang enggan disebutkan namanya.

​Masyarakat kini menantang keberanian Polres Bojonegoro dan Polda Jatim untuk mengusut tuntas jaringan ini hingga ke akar-akarnya, termasuk menangkap aktor intelektual di balik layar.

​Secara hukum, praktik pengangkutan, penyimpanan, dan penimbunan BBM bersubsidi tanpa izin merupakan tindak pidana berat. Para pelaku dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 dengan ancaman hukuman penjara dan denda miliaran rupiah.

​Kelangkaan solar di Padangan bukan lagi sekadar isu kelangkaan barang, melainkan potret nyata dugaan kejahatan ekonomi yang dibiarkan berlarut-larut. Publik kini menunggu langkah nyata dari aparat penegak hukum: Apakah berani menyikat mafia solar ini, atau justru membiarkan rakyat terus menjerit dalam antrean?

​Hingga berita ini diturunkan, redaksi masih berupaya melakukan konfirmasi dan verifikasi kepada oknum berinisial G, pengelola SPBU terkait, serta aparat kepolisian setempat guna mendapatkan klarifikasi resmi secara berimbang. (Red)

 

 

Penulis: RedaksiEditor: BG

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *