​Dugaan “Proyek Siluman” di Dinas PU Binamarga Bojonegoro, SPK Terbit Sebelum Paket Masuk LPSE

foto : ilustrasi

BOJONEGORO, Jawakini.com – Tata kelola pengadaan barang dan jasa di lingkup Dinas Pekerjaan Umum (PU) Bina Marga dan Penatan Ruang Kabupaten Bojonegoro kembali memicu tanda tanya besar. Santer dikabarkan, salah satu bidang di dinas tersebut diduga telah menerbitkan Surat Perintah Kerja (SPK) untuk sebuah paket pekerjaan, padahal paket tersebut sama sekali belum ditayangkan atau diunggah di aplikasi Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE).

​Sorotan tajam ini secara khusus mengarah pada Bidang Jembatan Dinas PU Bina Marga dan Penataan Ruang Bojonegoro. Praktik ini dinilai menabrak regulasi dan mencederai asas transparansi anggaran publik.

​Informasi yang dihimpun media ini dari salah satu rekanan lokal asal Bojonegoro berinisial D, menyebutkan adanya kejanggalan dalam prosedur penunjukan penyedia jasa tersebut.

​”Aneh sekali mas, di Dinas PU Bina Marga itu (paket pekerjaan) belum keluar dan tayang di LPSE, tetapi kok sudah ada yang tanda tangan SPK,” ungkap D dengan nada heran saat menemui awak media, Jumat (22/5/2026). Ketika didesak lebih jauh mengenai bidang mana yang dimaksud, D menunjuk langsung, “Bidang Jembatan.”

​Menanggapi fenomena tersebut, pengamat kebijakan publik, Sugeng Handoyo, angkat bicara. Ia menegaskan bahwa secara regulasi, tindakan mengikat kontrak atau menandatangani SPK sebelum seluruh tahapan pemilihan penyedia selesai dan tercatat di LPSE merupakan pelanggaran prosedur yang serius.

​”Berdasarkan Perpres No. 16 Tahun 2018 dan perubahannya Perpres No. 12 Tahun 2021, alur pengadaan barang dan jasa pemerintah itu harus berurutan secara elektronik. Mulai dari perencanaan di SiRUP, pemilihan di LPSE, penetapan pemenang, penerbitan SPPBJ, baru penandatanganan kontrak atau SPK,” jelas Sugeng saat dikonfirmasi, Jumat (22/5/2026).

Menurut Sugeng, jika SPK sudah ditandatangani mendahului sistem, maka proses pemilihan penyedia tersebut patut diduga fiktif atau sengaja melompati aturan. Tindakan ini dinilai mencederai prinsip dasar pengadaan nasional, yakni transparansi, akuntabilitas, dan persaingan sehat.

​”Menunjuk rekanan dan mengikat kontrak sebelum ada proses resmi di LPSE mengindikasikan adanya penunjukan sepihak atau pengondisian paket proyek (plotting) sejak awal,” tambahnya.

Lebih lanjut, Sugeng mengingatkan adanya risiko hukum yang fatal bagi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) maupun penyedia yang terlibat. Kontrak yang lahir dari prosedur cacat bisa dibatalkan demi hukum dan berpotensi menjadi temuan berat bagi auditor seperti BPK atau Inspektorat.

​”Jika ada unsur kesengajaan menghindari sistem demi memenangkan pihak tertentu, ini bisa ditarik ke ranah tindak pidana korupsi karena ada penyalahgunaan wewenang,” tegasnya, sembari menambahkan bahwa mekanisme penunjukan langsung mendahului sistem hanya dilegalkan untuk kondisi kedaruratan bencana, bukan untuk paket reguler.

Semetara itu, awak media ini telah berupaya melakukan upaya konfirmasi kepada Kepala Bidang (Kabid) Jembatan Dinas PU Bina Marga Bojonegoro, Edi Dwi Purwanto . Namun, hingga berita ini ditayangkan, yang bersangkutan masih enggan memberikan komentar terkait dugaan pelanggaran prosedur tersebut. (BG)

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *