BOJONEGORO,Jawakini.com – Pemerintah Kabupaten Bojonegoro akhirnya mengambil langkah represif yang terukur untuk menghentikan penguasaan sepihak atas aset negara. Pada Rabu (25/2/2026), Wakil Bupati Bojonegoro, Nurul Azizah, memimpin langsung pembukaan paksa gembok Rumah Pemotongan Hewan (RPH) Banjarsari yang selama ini sempat tersandera oleh klaim ahli waris.
Langkah ini bukan sekadar seremoni, melainkan pernyataan tegas bahwa negara tidak boleh kalah oleh kepentingan personal yang menghambat pelayanan publik.
Wakil Bupati Nurul Azizah menegaskan bahwa tindakan ini berpijak pada fondasi hukum yang sangat kuat. Berdasarkan putusan inkracht dari Pengadilan Negeri (PN), Pengadilan Tinggi (PT), hingga Mahkamah Agung (MA), aset RPH Banjarsari secara sah merupakan hak pakai di bawah sertifikat Pemerintah Kabupaten Bojonegoro.
“Kami tidak melakukan pembiaran. Berdasarkan pembacaan panitera dan status hukum yang sudah inkracht, hari ini gembok yang dipasang oleh pihak ahli waris resmi kami buka. Ini adalah aset rakyat yang harus kembali ke fungsinya,” tegas Nurul Azizah di sela-sela peninjauan lokasi.

Selain persoalan legalitas, pemindahan aktivitas pemotongan hewan ke RPH Banjarsari merupakan langkah darurat lingkungan. Selama ini, sistem penyembelihan di lokasi Ledok yang membuang limbah langsung ke Bengawan Solo telah memicu kekhawatiran serius akan pencemaran sungai.
Pemkab Bojonegoro menilai operasional RPH Banjarsari sudah tidak bisa ditunda lagi demi menjaga ekosistem dan higienitas daging yang dikonsumsi masyarakat.
Menindaklanjuti pembukaan paksa tersebut, instruksi Bupati Bojonegoro sangat jelas, Nol toleransi bagi keterlambatan.Target Operasional Kamis pagi (26/2/2026), seluruh aktivitas jagal sudah harus berpindah ke RPH Banjarsari.
Koordinasi Lintas Sektor,Pembukaan ini didampingi langsung oleh Dinas Peternakan dan Perikanan, Satpol PP, Kabag Hukum, pengadilan negeri Bojonegoro hingga jajaran Forkopimcam Trucuk untuk memastikan transisi berjalan tanpa hambatan.
Sekretaris Dinas Peternakan dan Perikanan Elfia Nuraini menyampaikan rasa syukurnya atas keberanian pimpinan daerah dalam mengambil keputusan ini. “Alhamdulillah, hari ini dibuka dan akses sudah terbuka. Mulai besok, aktivitas RPH akan langsung dimaksimalkan,” ungkapnya.
Dengan dibukanya kembali RPH Banjarsari, Pemkab Bojonegoro mengirimkan pesan kuat bahwa setiap upaya penghambatan terhadap aset daerah akan diselesaikan dengan supremasi hukum yang berlaku.
Langkah pembukaan gembok ini menjadi titik balik bagi tegaknya supremasi hukum atas aset daerah di Bojonegoro. Pemerintah Kabupaten menegaskan bahwa ruang dialog selalu terbuka, namun fungsi layanan publik dan legalitas putusan pengadilan adalah harga mati yang tidak dapat ditawar lagi demi kepentingan masyarakat luas.(BG)












