Digugat Warga ke PN Bojonegoro, Kepala Dinas Peternakan dan Perikanan Pilih Bungkam

BOJONEGORO,Jawakini.com — Langkah hukum warga Kabupaten Bojonegoro melalui mekanisme Citizen Law Suit (CLS) terhadap jajaran pemerintah daerah resmi bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Bojonegoro. Gugatan yang terdaftar dengan nomor perkara 47/Pdt.G/2026/PN Bjn tersebut menjerat sejumah pejabat penting, mulai dari Bupati Bojonegoro hingga Kepala Dinas Peternakan dan Perikanan.

​Berdasarkan data Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Bojonegoro, agenda sidang pertama dijadwalkan berlangsung pada Senin (7/9/2026) pukul 10.00 WIB di Ruang Sidang Kartika.

​Gugatan ini menyasar jajaran struktural terkait, antara lain:

  1. Bupati Kabupaten Bojonegoro
  2. ​Kepala Dinas Peternakan dan Perikanan Kab. Bojonegoro
  3. ​Kepala Bidang Peternakan Kab. Bojonegoro
  4. Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Dinas Peternakan Kab. Bojonegoro

​Upaya masyarakat menuntut pertanggungjawaban publik melalui jalur peradilan ini menegaskan adanya persoalan serius dalam tata kelola instansi terkait. Gugatan warga negara (Citizen Law Suit) umumnya dilayangkan ketika kewajiban pemenuhan hak-hak warga negara oleh penyelenggara negara dinilai terabaikan.

​Namun, di tengah sorotan publik dan dimulainya proses persidangan, pihak Dinas Peternakan dan Perikanan Kabupaten Bojonegoro justru menunjukkan sikap enggan terbuka. Hingga berita ini diturunkan, Kepala Dinas Peternakan dan Perikanan Kab. Bojonegoro Drh Catur Rahayu K.Msi , belum memberikan tanggapan maupun konfirmasi terkait gugatan hukum yang mengarah padanya.

Sikap bungkam pejabat publik di tengah bergulirnya perkara hukum ini menjadi catatan tersendiri terkait komitmen transparansi keterbukaan informasi kepada masyarakat. Redaksi masih terus berupaya mendapatkan konfirmasi resmi dari pihak-pihak tergugat guna menjaga keberimbangan berita.(Red)

 

Penulis: RedaksiEditor: BG

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *