DPRD Bojonegoro Pastikan Regulasi Baru Pasca Pencabutan Perda No 9 / 2010 Berpihak ke Desa

BOJONEGORO,Jawakini.com – Gelombang aspirasi dari tingkat akar rumput mewarnai ruang Badan Anggaran (Banggar) DPRD Bojonegoro pada Rabu (6/5/2026). Audiensi yang mempertemukan Komisi A DPRD, Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Kepala desa,akademisi, hingga perwakilan perangkat desa ini fokus membahas satu isu krusial,masa depan regulasi desa pasca pencabutan Perda Nomor 9 Tahun 2010.

​Pencabutan aturan tersebut dinilai sebagai langkah mendesak untuk mengakhiri polemik kebijakan yang selama ini dianggap sudah “usang” dan tidak lagi responsif terhadap dinamika desa di Bojonegoro.

Legalitas Tak Relevan, Anggaran Desa Butuh Fleksibilitas 

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Bojonegoro, Joko Lukito, secara terbuka mengakui bahwa Perda No 9/2010 secara hukum sudah kehilangan relevansinya. Menurutnya, perubahan ini bukan sekadar urusan administratif, melainkan soal keadilan anggaran.

​”Perlu ada penyesuaian kebijakan, terutama terkait pengelolaan anggaran desa. Selama ini ada dinamika dalam implementasi persentase anggaran yang berdampak langsung pada desa. Ke depan, kebijakan harus lebih fleksibel namun tetap akuntabel,” tegas Joko Lukito di hadapan peserta audiensi.

PKDI: “Jangan Tinggalkan Desa dalam Penyusunan Kebijakan” 

​Suara lantang datang dari Sudawam, Kepala Desa Pelem sekaligus Ketua Persaudaraan Kepala Desa Indonesia (PKDI) Kabupaten Bojonegoro. Ia mengingatkan bahwa desa adalah ujung tombak pembangunan yang paling memahami kondisi riil di lapangan.

​Sudawam menekankan dua poin utama:

  • ​Pelibatan Aktif: Perangkat desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) tidak boleh hanya menjadi penonton dalam penyusunan kebijakan.
  • ​Fondasi Sosial: Kebijakan baru harus memberi ruang bagi aspek sosial desa agar pembangunan tidak kaku dan benar-benar berdampak pada kesejahteraan warga.

​”Kami berharap perangkat desa dilibatkan secara penuh. Jangan sampai desa justru ditinggalkan. Jika desa diberi ruang yang cukup, pembangunan akan lebih optimal,” ujar Sudawam.

Komitmen DPRD: Menyusun Regulasi yang Adil 

​Menanggapi desakan tersebut, Ketua Pansus Pencabutan Perda No 9/2010 yang juga sekretaris Komisi A DPRD Bojonegoro, Mustakim, memastikan bahwa seluruh masukan dari audiensi ini akan menjadi “bahan baku” utama dalam penyusunan regulasi baru.

​”Kami berkomitmen melahirkan kebijakan yang benar-benar menjawab kebutuhan desa. Semua aspirasi, baik dari perangkat desa maupun akademisi, kami tampung untuk memastikan regulasi ke depan lebih adil dan berpihak pada kepentingan desa,” ungkap Mustakim.

Sorotan Akademisi,Kepastian Hukum Jabatan 

​Tak hanya soal anggaran, unsur akademisi dalam forum tersebut turut menyoroti aspek legalitas jabatan dan kelembagaan. Para pakar hukum mengingatkan agar regulasi baru nantinya memiliki kejelasan yang absolut guna menghindari kebingungan administratif (tumpang tindih aturan) saat diimplementasikan di tingkat desa.

Pertemuan ini menjadi momentum krusial bagi Pemerintah Kabupaten Bojonegoro untuk melakukan “reset” terhadap hubungan antara pemerintah daerah dan desa. Harapannya, lahirnya regulasi pengganti Perda 9/2010 dapat memperkuat otonomi desa dan mempercepat pemerataan pembangunan di seluruh wilayah Bojonegoro.(bg)

Penulis: BogangEditor: BG

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *