BOJONEGORO,Jawakini.com – Integritas institusi penegak hukum kembali diuji oleh ulah oknum tidak bertanggung jawab. Para Kepala Desa (Kades) di wilayah Kecamatan Sumberjo kini tengah dibayangi teror penipuan yang mengatasnamakan Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro. Dengan dalih “pengamanan” proyek Bantuan Keuangan Desa (BKD), pelaku secara terang-terangan memeras para pejabat desa.
Modus operandi yang dijalankan pelaku tergolong klasik namun berani. Menggunakan aplikasi WhatsApp, seorang oknum yang mengaku bernama “Zaenal” mencatut identitas Korps Adhyaksa untuk membangun legitimasi palsu. Targetnya jelas, psikologi ketakutan para Kades.
Salah satu Kades di Sumberjo membeberkan bahwa pelaku secara spesifik meminta upeti sebesar Rp20 juta. Angka tersebut diklaim sebagai biaya proteksi agar pelaksanaan proyek BKD di desa berjalan tanpa hambatan hukum.
“Insting saya langsung menolak. Pelaku menggunakan nomor pribadi, bahasanya jauh dari standar birokrasi, dan yang paling mencurigakan adalah permintaan transfer ke rekening pribadi atas nama Erna Dewi. Ini jelas perampokan berkedok jabatan,” ujar sumber tersebut.
Kejaksaan Negeri Bojonegoro tidak tinggal diam melihat namanya diseret ke dalam pusaran praktik koruptif. Kasi Intelijen Kejari Bojonegoro, Inal Sainal Saiful, S.H., M.H., menegaskan bahwa tindakan tersebut adalah murni kriminalitas yang memanfaatkan momentum proyek desa.
“Kami menghimbau kepada seluruh kepala desa, khususnya di Kecamatan Sumberjo, agar tidak menanggapi permintaan tersebut dan segera melaporkan kepada pihak berwenang atau langsung ke Kejaksaan Negeri Bojonegoro,” tambahnya.
Ada tiga seruan dari kejaksaan negeri Bojonegoro yaitu
- Seluruh pendampingan hukum dan pengawasan proyek desa oleh Kejaksaan dilakukan tanpa pungutan biaya sepeser pun.
- Kejaksaan tidak pernah menjalin komunikasi terkait kedinasan melalui akun pribadi atau meminta dana via transfer rekening individu
- Seluruh Kades diminta untuk tidak takut dan segera melaporkan jika menemukan indikasi serupa.
Kejadian ini menjadi pengingat keras bahwa anggaran besar seperti BKD selalu mengundang “penumpang gelap” yang mencoba memancing di air keruh. Upaya pemerasan dengan mencatut nama institusi negara bukan sekadar penipuan biasa, melainkan ancaman serius terhadap stabilitas tata kelola desa.
Pihak berwenang mengimbau agar para kepala desa tetap fokus pada transparansi pembangunan dan tidak terjebak dalam intimidasi oknum yang menjanjikan “kekebalan hukum” dengan mahar jutaan rupiah. Kesalahan prosedur dalam proyek tidak bisa diputihkan dengan uang sogokan kepada oknum, melainkan melalui pertanggungjawaban yang jujur sesuai regulasi.(Red)












