BOJONEGORO,Jawakini.com – Program Bantuan Keuangan Khusus Desa (BKKD) di Bojonegoro kini tengah berada di bawah radar pengawasan ketat legislatif. Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang berlangsung di gedung DPRD Bojonegoro, Senin (4/5/2026), Komisi D melontarkan kritik konstruktif namun tajam terkait besarnya alokasi anggaran yang dinilai belum selaras dengan kapasitas manajemen di tingkat desa.
Sekretaris Komisi D DPRD Bojonegoro, Sukur Priyanto, secara lugas menggarisbawahi adanya kesenjangan antara “guyuran” dana miliaran rupiah dengan kesiapan sumber daya manusia (SDM) di desa. Menurutnya, niat baik pembangunan tidak boleh mengabaikan rasionalitas kemampuan teknis pelaksana di lapangan.
Poin-Poin Krusial Rekomendasi Komisi D
Dalam forum yang dihadiri oleh Dinas PU Bina Marga, Inspektorat, dan Dinas PMD tersebut, Komisi D merumuskan beberapa catatan strategis:
- Rasionalisasi Anggaran: Mengusulkan agar nominal BKKD dipatok pada kisaran Rp300 juta hingga Rp500 juta. Angka ini dianggap lebih manusiawi dan terukur bagi perangkat desa untuk dikelola secara akuntabel.
- Mitigasi Risiko Hukum: Anggaran jumbo yang dipaksakan berisiko menjerumuskan aparatur desa ke dalam lubang pelanggaran hukum akibat ketidaksiapan teknis dan administratif.
- Standarisasi Mutu: DPRD mendesak adanya uji mutu yang ketat pada setiap proyek fisik.
Pembangunan bukan sekadar tentang penyerapan anggaran, melainkan kualitas hasil yang dapat dirasakan jangka panjang oleh masyarakat. Sentralisasi Proyek Strategis: Untuk proyek dengan kompleksitas tinggi, seperti jembatan, Komisi D merekomendasikan agar ditarik kembali ke wewenang Pemkab melalui OPD terkait guna menjamin profesionalitas hasil. Respons Eksekutif: Sinyal Hijau untuk Evaluasi
Menanggapi “teguran halus” namun fundamental tersebut, Kepala Dinas PU Bina Marga dan Penataan Ruang Bojonegoro, Ivan Chusaini, menunjukkan sikap kooperatif. Ia tidak menampik bahwa masukan dari legislatif memiliki dasar teknis yang kuat.
“Secara teknis kami sepakat dengan masukan dari Komisi D. Rekomendasi ini akan segera kami sampaikan kepada pimpinan (Bupati) sebagai bahan evaluasi kebijakan ke depan,” ujar Ivan.
Menakar Efektivitas Pembangunan
Langkah Komisi D ini dipandang sebagai upaya “rem darurat” agar pembangunan di Bojonegoro tidak hanya mengejar kuantitas, tetapi juga menjaga integritas tata kelola keuangan negara.
Kini, bola panas evaluasi berada di tangan Pemkab Bojonegoro. Masyarakat menanti apakah kebijakan BKKD tahun mendatang akan lebih mengedepankan kualitas dan keamanan regulasi, atau tetap mempertahankan skema “anggaran jumbo” dengan segala risiko teknis yang menyertainya.(red)












