JAKARTA ,Jawakini.com – Memperingati Hari Buruh Internasional atau May Day pada 1 Mei 2026, komunitas jurnalis di berbagai daerah menggemakan pesan penting mengenai status profesi mereka melalui kampanye bertajuk “Jurnalis Adalah Buruh”. Gerakan ini menekankan bahwa meski bekerja di ranah intelektual, jurnalis memiliki hak-hak normatif yang sama dengan pekerja lainnya.
Dalam kampanye digital yang beredar luas hari ini, terdapat enam tuntutan utama yang disuarakan oleh para pekerja media:
Poin-Poin Tuntutan Utama
- Jaminan Kesehatan: Akses kesehatan yang jelas dan komprehensif bagi jurnalis dan keluarga.
- Perlindungan Hukum: Keamanan saat bertugas di lapangan dari segala bentuk intimidasi dan kekerasan.
- Keseimbangan Kerja: Jam kerja yang manusiawi dan pembayaran upah lembur yang transparan.
- Upah Layak: Standar gaji yang minimal sesuai dengan UMK/UMP yang berlaku.
- Hak Cuti: Pemenuhan hak cuti dan hari libur untuk menjaga kesehatan fisik.
- Kesehatan Mental: Dukungan nyata terhadap kesejahteraan mental mengingat beban kerja media yang tinggi.
”Menjadi jurnalis bukan berarti mengabaikan hak sebagai pekerja. Kami menuntut lingkungan kerja yang sehat dan upah yang layak agar integritas pemberitaan tetap terjaga,” ujar salah satu perwakilan serikat pekerja media dalam aksi virtual hari ini.
Tantangan Industri Media 2026
Memasuki tahun 2026, tantangan jurnalisme semakin kompleks dengan adanya digitalisasi yang masif. Namun, kesejahteraan jurnalis seringkali tertinggal dibandingkan perkembangan teknologi tersebut. Kampanye ini bertujuan mengingatkan pemilik perusahaan media bahwa jurnalis adalah aset utama yang harus dipenuhi hak-hak dasarnya.
Peringatan Hari Buruh tahun ini diharapkan menjadi momentum bagi pemerintah dan perusahaan media untuk mengevaluasi kembali kebijakan ketenagakerjaan di sektor industri kreatif dan pers, demi terciptanya ekosistem informasi yang lebih sehat di Indonesia.(Red)












