Disiplin ASN,Shanti Terhempas Prosedur Priyanto Melenggang Dari Sangsi

Foto: ilustrasi 

BOJONEGORO,Jawakini.com – Slogan integritas yang kerap didengungkan di koridor Pemerintah Kabupaten Bojonegoro kini menghadapi ujian kredibilitas yang serius. Kasus yang menyeret nama Priyanto, Kepala Seksi Ketentraman dan Ketertiban (Kasi Trantib) Kecamatan Kedungadem, bukan sekadar riak kecil dalam rumah tangga, melainkan tamparan keras bagi wajah birokrasi yang katanya bersih dan berwibawa.

Di balik seragam yang merepresentasikan aturan dan disiplin, Priyanto diduga menjadi lakon utama dalam drama pelanggaran etik yang dibiarkan berlarut. Shanti, sang mantan istri, membuka kotak pandora mengenai kehadiran pihak ketiga—seorang oknum ASN muda—yang meruntuhkan mahligai pernikahan mereka. Namun, sorotan tajam bukan hanya tertuju pada pengkhianatan tersebut, melainkan pada aroma tebang pilih yang menyengat dalam penegakan hukum disiplin di lingkup Pemkab Bojonegoro.

Ada kontradiksi yang menyakitkan dalam perjalanan kasus ini. Shanti menceritakan bagaimana sistem birokrasi pernah memperlakukannya dengan sangat rigid dan formalistik saat ia masih berstatus ASN. Namun, ketika bola api pelanggaran kini berada di tangan sang mantan suami, mesin pengawas internal seolah mengalami “mati mesin”.

“Dulu saya dikuliti secara administratif, diperiksa seolah tanpa ampun. Sekarang, ketika bukti pelanggaran nyata tersaji di depan meja otoritas, mengapa pedang keadilan itu mendadak tumpul?” gugat Shanti dengan nada getir.

Ketidakadilan ini menciptakan kesan adanya kasta dalam kedisiplinan. Publik mulai bertanya-tanya: Apakah jabatan Kasi Trantib memberikan imunitas khusus sehingga pelanggaran moral yang gamblang bisa menguap begitu saja tanpa sangsi yang jelas?

Tragedi Shanti tidak berhenti di ruang sidang cerai. Ia kini berdiri di puing-puing kehilangan—kehilangan martabat keluarga sekaligus hak materiil. Persoalan harta gono-gini yang belum tuntas menambah daftar panjang nestapa yang ia pikul sendiri, sementara sang mantan suami diduga melenggang tanpa beban moral maupun administratif.

Eksploitasi terhadap kesabaran korban ini menunjukkan betapa rapuhnya perlindungan bagi mereka yang berdiri di sisi yang lemah, meski berada di bawah payung hukum negara.

Bungkamnya Priyanto dan lambannya respons dari inspektorat maupun instansi terkait menjadi sinyal berbahaya. Jika skandal yang melibatkan dua oknum abdi negara ini berakhir dengan pembiaran, maka konsep “disiplin ASN” tak lebih dari sekadar komoditas politik dan pajangan dokumen formal.

Kini, bola panas berada di tangan Pemerintah Kabupaten Bojonegoro. Akankah mereka memilih untuk menyelamatkan muruah institusi dengan tindakan tegas, atau membiarkan institusi ini terus tergerus oleh praktik impunitas berjamaah? Rakyat Bojonegoro tidak butuh retorika, mereka butuh bukti bahwa keadilan tidak pernah mengenal jabatan.(Red)

Penulis: Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *