Foto ilustrasi
BOJONEGORO,Jawakini.com – Meski pihak manajemen baru PT Berkah Abadi Ice mengklaim telah melakukan pembenahan, fakta di lapangan menunjukkan hal yang berbeda. Perusahaan pengolahan es tersebut diduga kuat nekat beroperasi meskipun dokumen perizinan belum dikantongi secara lengkap.
Penegasan mengenai ketidaksiapan administratif ini justru terungkap dari pernyataan Manager PT Berkah Abadi Ice, Setiyo Ajie sendiri. Saat dikonfirmasi awak media ini (27/2/2026) Ajie hanya memberikan rilis tertulis tanpa mampu merinci sejauh mana proses perizinan teknis yang telah diselesaikan.
Meskipun perusahaan mengklaim telah memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) sejak Maret 2024, NIB hanyalah identitas registrasi dasar. Secara hukum, perusahaan industri wajib melengkapi berbagai izin teknis lainnya sebelum memulai aktivitas operasional penuh, seperti:
- Izin Lingkungan (SPPL/UKL-UPL) yang krusial bagi industri pengolahan.
- Sertifikasi Higiene Sanitasi untuk produk konsumsi.
- Izin Mendirikan Bangunan (IMB/PBG) sesuai peruntukan industri.
Hingga saat ini, pihak manajemen enggan memberikan jawaban transparan mengenai dokumen-dokumen vital tersebut. Sikap tertutup ini memicu kekhawatiran warga dan tenaga kerja mengenai aspek legalitas dan keamanan operasional perusahaan di wilayah Desa Tapelan, Kapas.
Langkah manajemen yang membedakan diri dengan “pengelola lama” dinilai sebagai upaya untuk melepaskan diri dari kewajiban terhadap tenaga kerja lokal. Perubahan sistem kerja yang dipaksakan secara mendadak mengakibatkan 8 orang pekerja bagian produksi kehilangan mata pencaharian.
“Kami 8 orang diberhentikan dengan alasan pabrik tutup sementara untuk mengurus ijin, dan diberi janji mau dipekerjakan kembali setelah ijin perusahannya lengkap,tapi kenyataanya kami tidak dipekerjakan kembali dan pabrik produksi kembali,makanya kami menuntut hak kami yaitu berupa gaji kami yang tidak dibayar”,kata Aris kordinator karyawan
Alih-alih menyelesaikan sengketa dengan pekerja lokal dan melengkapi izin operasional, manajemen justru sibuk melakukan audit internal dan penelusuran aset. Hal ini dianggap sebagai pengalihan isu dari persoalan utama, yaitu pelanggaran aturan perizinan daerah dan pengabaian hak-hak pekerja yang telah mengabdi sejak awal perusahaan berdiri.
Hingga berita ini diturunkan, dinas terkait di Kabupaten Bojonegoro diharapkan segera turun tangan untuk melakukan inspeksi mendadak (sidak) guna memastikan apakah PT Berkah Abadi Ice layak beroperasi atau harus dihentikan sementara sampai seluruh izin dipenuhi.(BG)












