BOJONEGORO,Jawakini.com– Proyek pembangunan jalan rigid beton melalui dana Bantuan Keuangan Khusus Desa (BKKD) di Desa Mori, Kecamatan Trucuk, terus menuai kontroversi. Setelah sempat viral akibat kualitas beton yang buruk, kini giliran tata kelola pengawasan proyek tersebut yang dipertanyakan publik.
Sorotan utama tertuju pada dominasi Kepala Desa (Kades) Mori, Wahyudi, yang dinilai terlalu jauh mencampuri urusan teknis, sementara Tim Pelaksana Kegiatan (Timlak) seolah kehilangan peran fungsionalnya.
Kritik Tajam LSM PIPRB
Ketua LSM PIPRB menengarai adanya praktik one man show dalam pelaksanaan proyek swakelola tersebut. Menurutnya, keterlibatan Kades yang secara aktif menjadi juru bicara teknis terkait kualitas beton dari vendor (BBM) merupakan sebuah anomali.
“Dalam regulasi swakelola, Timlak seharusnya independen secara teknis di lapangan. Jika Kades yang justru sibuk mengklarifikasi detail pesanan hingga kualitas material, ini menunjukkan adanya dominasi personal yang tidak pada tempatnya,” tegas Ketua LSM PIPRB dalam keterangannya, Rabu (28/1).
Ia menduga, Timlak di Desa Mori hanya sekadar formalitas administratif untuk memenuhi syarat regulasi. “Kami khawatir Timlak hanya dijadikan ‘pajangan’, sementara kendali penuh atas negosiasi dan eksekusi proyek dipegang langsung oleh oknum tertentu. Ini mencederai prinsip transparansi,” tambahnya.
Indikasi Lemahnya Pengawasan
Publik juga mempertanyakan mengapa material beton yang dianggap “produk gagal” tersebut bisa lolos hingga tahap penghamparan. Jika pengawasan dilakukan secara berjenjang oleh Timlak, seharusnya material yang tidak sesuai spesifikasi ditolak sejak awal sebelum masuk ke lokasi proyek.
LSM PIPRB mendesak pihak Inspektorat Bojonegoro untuk turun tangan melakukan audit investigatif, mulai dari proses penunjukan vendor hingga sistem pengawasannya. Ada dugaan bahwa vendor yang ditunjuk merupakan “titipan” yang membuat tim teknis di lapangan tidak berdaya untuk melakukan peneguran atau penolakan.
Klarifikasi Pemerintah Desa
Sebelumnya, Kades Mori Wahyudi menyatakan bahwa kerusakan jalan beton tersebut murni merupakan kesalahan dari pihak penyedia beton (BBM). Pihak desa mengklaim telah meminta vendor untuk melakukan bongkar pasang sebagai bentuk pertanggungjawaban atas ketidaksesuaian mutu.
Hingga berita ini diterbitkan, upaya konfirmasi kepada Ketua Timlak Desa Mori terkait rincian pengawasan di lapangan masih terus dilakukan. Publik berharap pihak pelaksana dapat memberikan penjelasan transparan agar spekulasi liar mengenai ‘dominasi sepihak’ dalam proyek ini tidak terus berkembang menjadi bola panas di tengah masyarakat.
Tim redaksi akan terus memantau perkembangan kasus ini dan memberikan informasi terbaru setelah mendapatkan klarifikasi lebih lanjut dari pihak-pihak terkait.(Red)












